BATANG HARI.(Benuanews.com)-Berawal dari pelaku Agus Andani bersama-sama dengan korban Muhlisin, Daud dan Iwan mencuri buah kelapa sawit milik PT. APL pada Rabu, 11 Mei 2022, sekitar pukul 21:00 WIB, setelah selesai pelaku langsung pulang kerumah sedangkan hasil curian mereka dipercayakan kepada korban dan dua teman lainnya untuk menjual.
Saat press release dengan media AKBP M. Hasan Mengatakan kasus pembunuhan ini di latar belakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban, Jum’at, 13/05/2022.
“Setelah melakukan pencurian pelaku segera pulang kerumah sedangkan hasil curian tersebut di percayakan kepada korban dan 2 rekan lain, setelah dijual pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan bagian miliknya namun korban mengatakan tidak ada karena sudah habis di belikan ke narkotika jenis sabu, hal itulah yang membuat pelaku sakit hati”, ucap AKBP M. Hasan.
Masih kata Hasan “Setelah mendapati jawaban tersebut pelaku kembali kerumahnya dan sekitar pukul 20:00 WIB pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa sebila pisau, pelaku langsung menuju kekamar korban didapati pelaku korban sedang tertidur bersama anaknya,
Penusukan itu dilakukan di pinggang korban sebanyak 1 kali, kemudian ke arah leher sebanyak 2 kali dan bagian punggung sebanyak 1 kali. Setelah melakukan pembunuhan tersebut pelaku langsung pulang kerumahnya untuk bersiap melarikan diri,
Mendapatkan kabar itu, Polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, saat sampai dirumahnya pelaku telah bersiap untuk melarikan diri namun berhasil dibekuk. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, sebuah baju singlet dan celana pendek korban yang berlumuran darah,
Atas perbuatannya pelaku diacam pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 338 KUH pidana, dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman pidana mati”, sampaian Kapolres Batanghari di depan awak media
(Zami)