MEDAN (benuanews.com) — Kapolda Sumut,Irjen pol Martuani Sormin memastikan,tiga personel yang kedapatan warga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,akan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),atau dipecat dan di pidanakan.
Sebab,perbuatan ketiga oknum tersebut sudah mencoreng nama baik institusi polri di masyarakat.seharusnya polisi bertindak untuk menghentikan pembayaran narkoba,bukan malah ikut serta menjadi pelaku.
Pasti kita pidanakan dan pemberhentian dengan tidak hormat(PTDH),”tegas jendral bintang dua tersebut melalui telepon seluler,Selasa/12/1/2021.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengatakan,ketiga oknum tak terpuji ini memang sudah meresahkan masyarakat.
Masyarakat melakukan penangkapan dan melaporkan kepada polres setempat.ketiga oknum polri itu,dua bertugas di satpol air polres labuhanbatu dan seorang lagi di Polsek. “Yang berpangkat Bripka dan Brigadir”terangnya.
Hadi mengatakan,ketiga oknum anggota polri yang kedapatan pesta narkoba tersebut sedang menjalani pemeriksaan di propam polres labuhanbatu.
“Saat ini ,untuk penanganan lanjutannya ketiga oknum itu sudah di tarik ke polres tidak lagi bertugas di Polsek maupun satpol air.tindak lanjut pemeriksaan juga sudah di lakukan oleh propam polres di bantu propam Polda Sumut ,”sebutnya.
Hadi menegaskan, tidak hanya kode etik,ketiga oknum polri itu juga di kenakan sanksi pidana.karena,kasus narkoba merupakan atensi dari Kapolda Sumatera Utara Irjen pol martua Sormin.
“Pidananya juga terus dilakukan karena kasus ini sangat atensi bagi kapolda.kapolda sudah berkali-kali mengatakan tidak ada tempat bagi pelaku naroba di Sumut ,siapapun dia .kasusnya terus berlanjut baik kode etik maupun pidananya,”pungkasnya. (Surya)