Jambi.(Benuanews.com) – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono membuka rapat Dengar Pendapat Sinergitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Provinsi Jambi bertempat di Aula Lantai IV Mapolda Jambi, Jumat (15/9/2023).
Hadir dalam rapat tersebut yakni Wakil Ketua KPK RI Alexandre Marawata, Plt. Dir Korsub Wil 1, Edi Suryanto, Kajati Jambi Elan Suherlan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nugroho Setiaji, Ketua BPK RI Perwakilan Jambi Rio Tirta, Kepala Perwakilan BPKP Prov. Jambi, Sueb Cahyadi, dan Pegawai KPK RI.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, dalam sambutanya mengatakanSelamat datang kepada bapak Wakil Ketua KPK RI Alexandre Marawata beserta rombongan di Provinsi Jambi.
“Semoga dengan hadirnya bapak bapak di Prov. Jambi dapat memberikan edukasi kepada kami terkait pencegahan dan penanganan korupsi khususnya di Provinsi Jambi,” ujar Irjen Pol. Rusdi Hartono.
Ditambahkan Kapolda Jambi,Kapolda Jambi beserta seluruh PJU Polda Jambi telah mengisi LHKPN serta terus melaporkan jumlah kekayaan ke negara.
“Polda Jambi bersama jajaran berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi baik secara internal maupun eksternal,” tegas Kapolda Jambi.
Irjen Pol. Rusdi Hartono juga mengatakan Penyelamatan Kerugian Negara Periode tahun 2019 s.d tahun 2023 yang telah diselesaikan Polda Jambi sampai dengan saat ini sebesar Rp. 142.808.174.944,31
“Terkait kegiatan kami dalam pencegahan,penindakan serta kegiatan intelijen dalam penindakan pungli di Wilayah Prov. Jambi, sebanyak 542 kegiatan telah dilakukan tim saber pungli Polda Jambi,” kata Kapolda Jambi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Alexandre Marawata dalam sambutanya mengatakan Tugas KPK pasal 6 (UU No. 19 tahun 2019) yaitu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Perlunya sinergi KPK dan para Aparat Penegak Hukum karena peran pemberantasan korupsi tidak bisa dilaksanakan satu pihak saja. Diharapkan, dengan meningkatnya sinergi, akan menjadi semakin kuat dan pekerjaan dalam memberantas korupsi menjadi lebih efektif,” jelas Alex Marwata.
(*)