Oknum Pejabat di Limapuluh Kota Digerebek : R , Saya Tidak Berbuat Mesum 

IMG-20210524-WA0067.jpg

Payakumbuh – Heboh digrebeknya seorang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berinisial R, di rumah seorang wanita bersuami berinsial FED karena dugaan berbuat mesum di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang (SAPAKU) Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu, diselesaikan secara hukum adat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat 20 Mei 2021.  

Dalam sidang yang dihadiri oknum pejabat R dan wanita bersuami berinisial FED diputuskan bersalah secara adat dan diberi sanksi adat berupa denda 75 sak semen untuk R dan 25 sak untuk FED. Dalam Surat Pernyataan yang tertulis di atas kertas dengan tiga buah materai itu, wanita satu orang anak itu tidak sebatas didenda 25 sak semen, namun atas kesalahannya yang telah menerima tamu laki-laki bukan muhrim apalagi hingga larut malam disaat sang suami sedang menambang (bekerja sebagai sopir.red) dinilai sangat bertentangan dengan norma ketimuran yang berlaku di Minangkabau, sehingga FED pantas diberi ganjaran moral dibuang sepanjang adat selama 1 tahun.
Sementara R yang dihubungi wartawan pada Jumat sore 21 Mei 2021 mengakui bersalah karena bertamu ke rumah perempuan hingga larut malam. Namun ia membantah telah berbuat mesum seperti ramai diberitakan media massa beberapa hari terakhir.

” Saya memang bersalah telah bertamu ke rumah wanita berinisial FED. Tapi saya bertamu tidak sampai larut malam dan saya tidak berbuat mesum.” ujarnya.

R juga mengakui bahwa ia baru dua kali bertamu ke rumah FED. Kali pertama beberapa tahun lalu dan terakhir waktu malam kejadian. Ia bertamu ke rumah tersebut tidak sengaja, sebenarnya ia bertamu ke rumah kakaknya yang tinggal bersebelahan dengan rumah FED.

” Semula Saya berniat bertamu ke rumah kakak saya sekitar  jam 9 malam. Namun sebelum ke rumah kakak saya itu, saya disapa oleh FED dan ditanya kenapa tidak mampir. Mumpung masih suasana lebaran tanpa ragu-ragu tawaran itu saya terima. Namun karena keasyikan ngobrol sekitar pukul setengah 11, tahu-tahu suami FED datang dan marah marah serta memukul saya dan merusak mobil. Sehingga mengundang perhatian warga setempat untuk datang. Sehingga saya terpaksa berada di rumah itu hingga larut malam sampai aparat datang menyelesaikan,” tambah pria yang berdinas di salah satu Dinas Tekhnis tersebut.
Karena sudah bermaafan dan ada perdamaian, R mengangap persoalan itu sudah selesai.

Sanksi Tegas  Bupati 

Sementara Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo kepada wartawan mengatakan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, baik pelanggaran Disiplin, kesalahan Administrasi maupun kesalahan yang berkaitan dengan moral dan etika.

“ Selaku Bupati kita akan proses setiap ASN yang melanggar aturan disiplin atau melakukan kesalahan administrasi maupun kesalahan yang berkaitan dengan moral dan etika , juga berpedoman pada PP No 53 tahun 2010 , tentang disiplin pegawai, saya sudah perintahkan kepala BKPSDM untuk mencari kebenaran kejadian dan proses secepatnya.” ucap mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dan DPRD Provinsi Sumatera Barat itu.

Hal yang sama juga diungkapkan Sekda Kabupaten Limapuluh Kota Widya Putra. Menurutnya, jika oknum R terbukti bersalah maka pihaknya siap menjalankan regulasi/aturan terkait kepegawaian. Nantinya akan ada hukuman berat yang siap “menunggu” R. hukuman tersebut bisa berupa penurunan pangkat, penurunan jabatan dan paling tinggi pemecatan.

“ Kita siap jalankan regulasi kepegawaian. Jika terbukti bersalah, ada hukuman berat. Kita akan tunggu dan cari berkas penyelesaian di tempat kejadian untuk dilampirkan dalam berkas laporan. Kita siap proses, mau tidak mau pasti dia (R.red) kena dari sisi kepegawaian.” ucap mantan Camat di Payakumbuh itu kepada sejumlah wartawan. (Yuni  ).

scroll to top