PADANG.(Benuanews.com)– Dalam upaya mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melakukan pemblokiran terhadap 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar.
Tindakan serentak tersebut dilaksanakan pada 3–4 Juni 2026 dengan melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Pelaksanaan pemblokiran juga didukung oleh 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pihak perbankan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari proses penegakan hukum perpajakan yang sekaligus menjadi bentuk pelayanan kepada wajib pajak yang patuh.
“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ujar Tarmizi.
Ia menjelaskan, langkah pemblokiran bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan tersebut diambil, KPP terlebih dahulu menjalankan berbagai upaya persuasif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.
Pemblokiran rekening baru dilakukan setelah Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Tindakan penagihan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Menurut Tarmizi, penegakan hukum perpajakan bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya secara sukarela. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Penegakan hukum perpajakan merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah dan wibawa otoritas perpajakan, sekaligus melindungi penerimaan negara,” katanya.
Apabila setelah pemblokiran wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, DJP dapat meningkatkan tindakan penagihan ke tahap berikutnya, yakni penyitaan aset rekening. Saldo yang terdapat pada rekening yang telah disita dapat dipindahbukukan secara paksa ke Kas Negara untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
Meski demikian, DJP tetap memberikan ruang penyelesaian yang akomodatif. Status pemblokiran rekening dapat dicabut apabila wajib pajak atau penanggung pajak memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
1. Melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan;
2. Menyerahkan jaminan berupa barang yang nilainya setara dengan utang pajak; atau
3. Mengajukan permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak yang telah mendapat persetujuan resmi dari Kepala KPP.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan KPP tempat mereka terdaftar. Penyelesaian secara kooperatif dinilai dapat menghindarkan wajib pajak dari tindakan hukum lanjutan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pelelangan aset sitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling).
Dengan dukungan kerja sama yang erat bersama pihak perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan di seluruh Indonesia, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum perpajakan secara terukur sebagai bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara sekaligus pelayanan kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.
(Ardi)