Banggai Benuanews.com
#Bunta– Kampanye Cakades desa Tuntung , kecamatan Bunta, kabupaten Banggai, di Apresiasi Masyarakat.
Tahapan Kampanye No urutan 5 “Maryono Yusup” ini di laksanakan di Kantor Balai Pertemuan Desa Tuntung pada Jumat 28 Oktober 2022 ,pukul 15:00 Sampai 17:00 WITA.
Kampanye Seorang Cakades desa Tuntung Maryono (5) ini , terpantau oleh awak media Sangat di Apresiasi oleh Masyarakat desa Tuntung.
Pasalnya Apa yang Di sampaikan Oleh Cakades Maryono ini Sangat Rasional,
Tidak Banyak Ba Janji kalo Yono, Yono juga selama ini Sudah banyak Memperjuangkan Hak hak dan peduli terhadap masyarakat , apalagi terkait Musibah banjir yang Sering terjadi di desa Kami. Ucap salah satu masyarakat yang hadir di Ruangan tersebut.
Di sisa waktu, Usai kampanye di buka Dialog antara Cakades No urut 5 Dan Masyarakat,
Di tengah tengah dialog, beberapa masyarakat Mempertanyakan isu Yang beredar di Desa , bahwa jika dia(Maryono) yang di percayakan oleh masyarakat untuk menjadi seorang kepala desa, maka dia akan menutup Tambang Nikel dan Mengganti Semua Perangkat desa.
Hal tersebut di Jawab Maryono dengan Cerdas ,
Berikut jawabannya ;
Yang pertama iya sangat ber-terimakasih Kepada Yang mengembangkan isu tersebut, setidaknya iya telah Mengangkat derajat saya, bahwa seorang Yono sudah di nilai Akan mampu Melampaui menteri.
Ingat, Bahwa Kepala Desa Bukanlah RAJA. Kepala desa adalah pelayan Masyarakat
Kenapa demikian ?
Karena Yang mengeluarkan izin pertambangan itu Adalah Menteri ESDM , izin Pertambangan ini dari Pusat, dan Bukan Jabatan yang Menutup tambang .ujar Yono
Pertambangan ini di atur Oleh Undang-undang Minerba No 3 tahun 2020, sedangkan Desa ini di atur oleh Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 , apa Hubungannya dengan Penutupan Tambang,
Jadi isu Penutupan Tambang itu tidak benar, Saya Lebih Ke Penata’an karena semua ini Punya Batasan-Batasan tersendiri.
Lanjut tentang Pertanyaan isu Pemberhentian Perangkat Desa jika iya terpilih, ini juga di Jawab dengan Baik dan jelas.
Yono menjelaskan bahwa , desa Ini ada aturannya, Nah kepala desa Mempunyai , Hak, kewenangan, kewajiban dan Larangan.
Terkait Pemberhentian Perangkat desa itu di atur Dalam Kewenangan Kepala desa, bukan Hak penuh Kepala Desa .
Berbicara Kewenangan tentunya harus Melalui proses, Bukan serta Merta kemauan Kepala desa ,
Jangan Hanya karena dendam politik sehingga Se enaknya Mengganti perangkat desa, itu Kepala Desa yang gagal Memahami, jelas Yono.
inti dari Semuanya Ujar “Maryono Yusup” Cakades Tuntung dengan Nomor urut 5 bahwa ; Kepala Desa Bukanlah Raja. **