Sukseskan Ops Antik Toba 2026, Polsek Bilah Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Negeri Lama

AddText_05-27-05.jpg

LABUHANBATU | Benuanews.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam rangka menyukseskan Operasi Antik Toba Tahun 2026, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (26/05/2026) sore.

Tersangka yang diketahui berinisial SJL alias Jodi (27), seorang wiraswasta asal Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, diamankan petugas saat melintas di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H. menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari tindakan tegas kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba melalui operasi kepolisian yang sedang berjalan.

“Benar, penangkapan ini merupakan bagian dari target Ops Antik Toba 2026. Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi akurat kepada petugas di lapangan,” tegas Humas Polres Labuhanbatu dalam keterangannya, Rabu (27/05/2026).

Sementara itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H., menjelaskan secara rinci jalannya operasi penangkapan tersebut. Berawal pada Selasa pagi sekira pukul 10.00 WIB, personel Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Negeri Lama.

Setelah melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek, IPDA Mistranius Purba langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Sekira pukul 16.00 WIB, tim di lapangan melihat target yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor. Petugas langsung menghadang dan melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, kami menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam bagasi kap depan sebelah kanan motor pelaku,” ungkap IPDA Mistranius Purba.

Dari hasil interogasi cepat di tempat, tersangka Jodi mengakui secara sah bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia membeberkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H, yang juga merupakan warga Kelurahan Negeri Lama.
Petugas sempat melakukan pengejaran dan pencarian ke lokasi keberadaan H, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 Gram.
• 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy tanpa plat nomor polisi.
• 1 buah dompet pria.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolsek Bilah Hilir. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pemenuhan administrasi penyidikan, kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (*)

scroll to top