
Benuanews.com-Sulut-25/1-2023.Bolmong
Kasus dugaan jual beli lahan eks HGU PT Nonapan Baru Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut) sementara berproses di Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara menyusul laporan dari Ormas Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Menariknya kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bolaang Mongondow Eni S Darmayanti membuat statement yang berbau kontroversial di salah satu media online.
Di lansir dari pemberitaan Media Radar Nusantara.News, Kakan BPN Bolmong Menjelaskan, Penerbitan 19 Sertifikat di lahan Eks HGU Nonapan baru, berdasarkan mekanisme dan aturan yang jelas dari pemerintah.
Dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat HGU PT Nonapan di lokasi Desa Nonapan Baru kecamatan Poigar tahun 2005 ,maka lahan HGU tersebut kembali kepada penguasaan Negara, seiring dengan itu pula keluarlah program pemerintah lewat kementerian ART/BPN Pusat yang namanya, (Redistribusi Tanah) lahan HGU yang habis masa kontrak untuk di lepas ke masyarakat dan dapat di keluarkan Sertifikat Hak milik kepada yang menguasai lahan HGU yang dimaksud, ” Ujar Eni Darmayanti.
Pernyataan Kakan BPN Bolmong ini membuat di tanggapi serius oleh Ketua DPC Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto. Menurut Indra apa yang di sampaikan Oleh Kakan BPN Bolmong di duga Syarat kepentingan.
Proses dugaan mafia tanah Oleh MP Cs di lahan eks HGU Nonapan sudah berproses sejak kepemimpinan Kakan BPN Bolmong yang lama. Sehingga Ibu Eni Darmayanti sebagai Kakan BPN Bolmong yang baru terangkat jangan seenaknya mengeluarkan statement yang berbau kontroversial.
“Kan kasus ini sementara berproses di Kejati Sulut sehingga pernyataan Kakan BPN Bolmong terlalu prematur, sebagai pejabat publik tak pantas Kakan BPN Bolmong mendahului keputusan pengadilan, ” Tegas Indra berang.
Indra menambahkan, Pernyataan Kakan BPN Bolmong perlu di telusuri, Kepala BPN jangan asal ngomong dan jangan mengeluarkan statemen yang hanya meresahkan publik, seharusnya BPN sekarang harus benar- benar profesional dalam menangani masalah yang sedang terjadi supaya tidak akan terjadi kericuhan di masyarakat.
Lebih lanjut aktivis Vokal ini meminta kepada Kakanwil BPN Sulawesi Utara untuk mengevaluasi kinerja kepala BPN Bolmong yang di nilai tak profesional dalam menjalankan tugas dan hanya membuat gaduh di tengah masyarakat.
Terpisah, Kakan BPN Bolmong Eni Sulastri Damayanti ketika di konfirmasi tak berargumen lebih.
“Kita menunggu saja proses hukumnya berjalan ya pak, biarkan nanti pengadilan yang memutuskan,” Singkatnya.
(Tim)