Kades Kampung Perlabian Digugat Warga Sendiri Ke KIP Sumut

IMG-20221105-WA00631.jpg

Kades Kampung Perlabian Di Gugat Warga Sendiri Ke KIP Sumut.

LABUSEL-BENUA NEWS.COM.SUMUT.
Pemerintahan Desa Kampung Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat digugat Gugat oleh Warga Sendiri Ke Komisi Informasi Publik (KIP)Provinsi Sumatera Utara, diduga Kurang transparan atau tidak ada nya Keterbukaan tentang APBDes Tahun 2021.

Warga Desa Kampung Perlabian Saat di konfirmasi, di kediaman nya sabtu 5/11-2022,Hendra Hrp,” menjelaskan,” Kami dan Dkk mengugat PJ Kades Kampung Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Untuk diminta agar terbuka menyangkut Realisasi Belanja APBDes untuk masyarakat di Desa Kampung Perlabian.

Pasalnya, Pemdes Kampung Perlabian dianggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan aset desa.adanya Indikasi ketidaktransparan itu nampak dengan tidak diberikannya sejumlah dokumen yang dimohonkan salah seorang warga desa Kampung Perlabian, Dusun Panglong,ujar,Hendra Harahap.

Lebih lanjut dikatakan, “Hal itu yang membuat kami Dkk melakukan pengaduan sengketa ke Komisi Informasi Sumatera Utara dengan Nomor Register 64/KIP-SU/S/VIII/2022. Rencanannya sidang sengketa informasi akan digelar di Medan pada, Selasa 08 November 2022 mendatang.

,”Insyaallah saya dan kawan kawan akan datang memenuhi panggilan dari Komisi Informasi, saat dihubungi awak media, Sabtu (5 November 2022),”

Menurut Hendra H.R.P seharusnya, Pj Kepala Desa Kampung Perlabian bersikap koperatif dengan memberikan data-data yang mereka pinta terlebih dirinya sudah dua kali berkirim surat ke Pemerintah Desa Kampung Perlabian, namun tak sekalipun surat yang ia buat mendapat respon atau jawaban.

Dengan adanya sidang penyelesaian sengeketa Informasi ini, Hendra berharap, Pemerintah Desa Kampung Perlabian bisa memberikan data yang ia mohonkan berdasarkan Keterbukaan dan Ketransparanan dalam pengelolaan Dana Desa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu produk reformasi dan konsekuensi dari keluarnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah diakuinya hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia oleh konstitusi sekaligus diberikannya kepada seluruh warga negara Indonesia hak konstitusional baru yaitu hak atas informasi. Sehingga seluruh informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.

“Tidak dibenarkan Badan Publik dalam level jabatan apapun melalui kewenangan yang dimilikinya menghalang-halangi apalagi menghambat warga negara untuk mendapatkan haknya. Karena kewajiban yang diperintahkan konstitusi itu yaitu untuk memastikan hak warga negara terlayani oleh Badan Publik dengan baik,”tukasnya.

Ia menambahkan, semestinya sebagai Kepala Desa yang paham akan aturan harus taat kepada aturan dan dapat memberikan suri touladan bagi perangkat dan masyarakat Desanya.

“Jika dalam mengelola keuangan Desa Kades transparan kepada masyarakatnya, semestinya tidak perlu takut dan keberatan untuk untuk memberikan informasi yang kami minta yaitu berupa LPJ Dana Desa dan APBDes,” tegasnya.

Sampai berita ini di terbitkan,Kepala Desa Kampung perlabian (Zhr) belum dapat di konfirmasi terkait pengaduan warga nya ke Komisi Informasi Publik(KIP) Sumatera Utara. (K.Nasution)

scroll to top