Kades Jala Berikan Klarifikasi Dan Penjelasan Terkait Pemberhentian 10 Orang Stafnya Yang Menjadi Tanda Tanya Publik

Screenshot_20230610-1507092.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. Saat diwawancarai oleh Media ini, Syahbudin AB selaku Kades Pengganti Antar Waktu Desa Jala memaparkan;
“Bahwa Pemberhentian terhadap Kasi Perencana’an Desa tersebut adalah disebabkan karena Melanggar Larangan Sebagai Perangkat Desa, yang sala satunya karena melakukan tindakan dalam hal menguasai, dan/atau mengelola serta memanfa’atkan tanah Aset Desa dengan secara sepihak,dan menguntungkan dirinya sendiri dan/atau orang lain, dan hasil Perolehan keuntungan tersebut tak satu rupiah pun masuk dalam Kas Desa. Selain itu,dia juga tidak Disiplin dan tidak bertanggungjawab dalam hal menjalankan Fungsi tugasnya Dia selalu membangkang terhadap Perintah tugasnya sebagai Perangkat Pemerintah.” Ungkapnya

Berkaitan dengan Pelanggaran yang Kami Laporkan Ke Pihak POLRES Dompu tersebut sedang dalam Proses Hukum, dan telah dua kali dipanggil Oleh Penyidik TIPIKOR POLRES Dompu, yang besar Kemungkinan nya akan dikembangkan Status nya Oleh Pihak Penyidik POLRES (KANIT TIPIKOR), dan dengan hal-hal yang merupakan Tindakannya tersebut, maka sepatutnya untuk diberhentikan, Demi terarah dan meningkatkan Etos kerja,Disiplin Aparatur, dan juga guna melakukan Pencegahan, dan Mengatur Tata Kelola Pemerintahan yg lebih baik dan benar serta Bertanggungjawab, mengingat Bahwa Desa adalah ujung Tombak dari Arah dan Sasaran Pembangunan.

Sedangkan, yang 8 orang lainnya saya berhentikan (pecat) alasannya substansinya kan sudah ada dalam SK yang pada pokoknya /inti dari pembahasan ada pada pengangkatan mereka tempo dulu. Oleh Kepala Desa yang kemarin dia mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa yang telah diangkat ini, yang kemudian saya berhentikan dengan alasan cacat formil atau tidak memenuhi unsur Hukum. Yakni, tidak mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Kecamatan dan kemudian di dalam SK itu tertuang dalam diktum bahwa nomor sifatnya rahasia. Jelasnya

Sedangkan sebelumnya sudah ada surat dari Bupati Dompu H.Kader Jaelani kapeda H.Agus Patra SH.MH, yang memberikan instruksi penegasan terhadap melarang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa dengan secara tidak prosedural. Dan mereka yang saya berhentikan inilah yang diangkat secara tidak prosedural itu untuk dapat kemudian saya benahi lewat pintu ataupun jalur yang semestinya. Ujarnya

Begitu saya buka pintu pendaftaran seleksi Administratif yang kemudian untuk menata dan mengelola ataupun memperbaiki kembali pengangkatan perangkat Desa yang tidak prosedur ini. Tetapi, kemudian hal-hal mengenai informasi yang beredar itu tidak konkret karena memang jawabannya adalah SK saya itu mengatakan hal ini hitam atau putih, dimana terdapat alasan dan landasan yang sudah tertuang dalam naskah saya. Paparnya

Justru dalam hal ini mereka yang dulu diberhentikan dan kemudian sebagian dari yang telah saya PLH-kan agar diangkat kembali yang akan saya tempatkan kembali sebagai PLH dan sama-sama mengikuti pintu Prosesi Perekrutan secara Administratif lewat pintu seleksi Administratif. Sehingga benar-benar perangkat ini melewati pintu seleksi administratif supaya legal.

Jadi, saya buatkan mereka ini supaya diperbaiki, dibenahi sebagian atau seluruhnya kan begitu tinggal nanti pertimbangan-pertimbangan lain yang akan saya lihat sehingga di dalam penilaian, pengamatan dan analisanya sesuai dengan keadaan dan fakta baik secara Administratif maupun hal-hal lain yang akan menjadi sebuah pertimbangan yang kemudian menjadi satu keputusan. Terangnya

Kalau berdasarkan fakta yang saya berikan SK itu 10 orang pemberhentiannya 10 orang tidak 11 yang satunya yang konon dituangkan dalam informasi-informasi itu baik informasi di media atau informasi manapun di pemerintahan itu tidak benar. Yang saya berikan SK pemberian 10 orang dan 2 orang itu terpisah tidak secara kolektif dengan 8 orang ini dua orang ini sebelumnya saya SK-kan satu minggu.

Kemudian barulah ada yang telepon paskah terjadinya peristiwa aksi demonstrasi oleh pihak oknum perangkat Desa yang tidak terima saya berhentikan tepatnya pada hari Rabu lalu itu, Saya sudah dipanggil oleh Bupati pada pagi harinya sekitar jam 09.00 Wita, saya mendapatkan telepon dari pihak DPMPD, Kepala Dinas DPMPD, polling itu sebutannya memanggil saya lewat telepon agar segera menghadap, pada saat itu saya mengatakan saya akan menghadap setelah saya menghadapi dan memberikan penjelasan pada masa aksi demonstrasi ini pak. Karena tidaklah mungkin saya meninggalkan tempat tanpa memberi jawaban, tanggapan dan alasan untuk menemui aksi demo.

Setelah saya selesaikan seluruh permasalahannya pada para aksi itu, saya langsung meluncur je gedung dan menghadap Bupati yang kemudian Bupati bertanya kepada saya dan meminta saya untuk menceritakan bagaimana kemudian orang ini dipecat atau diberhentikan !!!! Ya saya menjawabnya pertama adalah substansi yang menjadi alasan dan landasan saya kan sudah ada dalam SK saya Pak Bupati kalaupun saya bercerita di luar SK saya maka saya mengada-ada hal yang lain tapi kalau SK saya menjadi pembahasan itulah alasan dan landasan yang saya gunakan dalam membuat keputusan pemberhentian. Apa bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan, membantah,menolak atau tidak terima dengan keputusan ini keputusan saya maka saya siap untuk menghadapinya sampai di meja peradilan Hukum. Pintanya

Begitu saya jawab demikian karena ketika saya menceritakan peristiwa tempo dulu terkait pengangkatan dan pemberhentian mereka yang saya berhentikan dengan tidak prosedural. Bagaimana saya tidak memberikan rekomendasi dengan pernyataannya dengan bantahannya Sekcam juga membuat pernyataan yang sama tidak pernah memberikan persetujuan pengangkatan mereka, sehingga terjadilah peristiwa proses yang dipanggil oleh DPMPD Kepala Desanya, perangkat Desanya pun sama dipanggil, kayak inspektorat dan sampai ke polres Dompu. Proses itu tetap bergulir pelaporan-pelaporan bantahan dan sebagainya itu tetap bergulir tetapi tidak selesai-selesai. Tidak ada penyesuaian yang jelas dan pasti untuk kemudian memastikan status mereka yang mempersoalkan pemberhentian itu.

Begitu pemberhentian terhadap mereka yang tempo dulu itu maupun pengangkatan mereka yang diangkat itu sama, jadi tidak membuahkan hasil, tetapi oleh DPMPD juga pernah memanggil Kepala Desa karena menindaklanjuti surat dan atau rekomendasi dari ombudsman Republik Indonesia provinsi di tingkat provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) dalam hal itu, perangkat Desanya dengan secara tidak prosedur untuk tidak melaksanakan rekomendasi dari ombudsman RI tersebut selain dari pada tindakan camat yang dalam hal itu membantah bahwasannya tidak pernah pemerintah Kecamatan itu mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan dalam hal pengangkatan dan pemberhentian tersebut. Pungkasnya

Karena memang deadline waktu permohonan rekomendasi yang dilakukan oleh Kepala Desa tempo kemarin itu dalam kurun waktu singkat yaitu tiga hari belum sempat pak camat meminta petunjuk dengan surat Kabupaten Dompu dia sudah langsung mengesahkan perangkatnya itu. Begitu jadi deadline waktu ini belum sempat sama sekali di lakukan tindak lanjut ke pihak Kabupaten. Begitu kira-kira gambaran umum dari peristiwa itu kalau saya ceritakan seluruhnya barangkali tidak cukup waktu satu jam untuk menceritakan tentang hal itu.

Untuk itu maka “saya Sebagai Kepala Pemerintahan di Desa harus memiliki Komitmen dan Prinsip yg Kuat Demi Kemajuan Desa,Kesejahtera’an Masyarakat Desa”.Tutupnya
(Baharudin MRA)

scroll to top