PT.CDS PLASMA Sei kijang Diduga abaikan hak pekerja, meninggal biaya kuburan tidak bertanggung jawab.

IMG-20230610-WA0028.jpg

Pelalawan, Benua news.com : perusahaan PT.CDS plasma Subkon PT.BLA- Bintang langit abadi, bagian kelapa sawit yang berlokasi di jalan lintas timur,km 39 kelurahan Sikijang, kecamatan Bandar sei kijang, kabupaten Pelalawan Riau, sesuai informasi yang di sampaikan salah satu masyarakat kepada ketua LSM gerak-gerakan rakyat Anti Korupsi kabupaten Siak pada tanggal.10/06/23 bahwa atas nama FAONASEKHI LASE tenaga kerja PT.CDS plasma telah meninggal pada tanggal.31/05/23.tempat rumah sakit umum Puskesmas Buatan Siak.

” Keluarga FAONASEKHI LASE menyampaikan, Adek saya meninggal akibat kelalaian pihak perusahaan tidak membawa berobat di rumah sakit dan sdh dua bulan sakit di biarkan saja oleh pimpinan perusahaan PT.cds plasma,pada tanggal 31/05/25 saya di hubungi dan menyampaikan informasi bahwa Adek saya FAONASEKHI LASE sakit sesudah saya sampai di lokasi melihat Adek saya sakit parah dan bekerja di lingkungan perusahaan PT.BLA dengan pertanggung jawaban PT.CDS subkon PT.BLA  pada tanggal 31/05/23. Adek saya FAONASEKHI LASE sdh tidak tahan dan karena selama ini belum ada tindakan pengobatan yang diberikan oleh perusahaan maka saat itu saya bawa berobat sekaligus merawatnya sesudah sampai di buatan Belum sampai rumah baru sampai puskesmas buatan saat di adakan perawatan oleh dokter Adek saya tak tertolong dan meninggal dunia.ucap Abang FAONASEKHI LASE”

“Agus zega sebagai ketua LSM gerak-indonesia Menindaklanjuti laporan masyarakat yaitu dengan datang langsung di perusahaan PT.CDS PLASMA tidak bertanggung jawab,baik atas kelalaian semua anggota pekerja tidak memiliki BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan di tambah biaya penguburan tidak bertanggung jawab pihak keluarga merasa tidak terima atas perilaku Pimpinan PT.CDS plasma,saat jumpa pada Jamaluddin,SP mewakili Pimpinan perusahaan PT.BLA menyampaikan”.

” Kita baru tau bahwa ada yang meninggal di lokasi perusahaan untuk itu hanya kita ucapkan Turut Berduka cita atas meninggalnya FAONASEKHI LASE,Ketika Agus zega bertanya pak kita datang atas permintaan pihak keluarga karena selama tiga tahun lebih almarhum Bekerja di lingkungan perusahaan PT BLA dan pihak keluarga minta tolong bantuannya dan pengertian untuk biaya peti, Biaya kuburan, syukuran lewat secara agama,dan makam almarhum telah kami semen dan biaya lainnya seperti ambulance dan rumah sakit,masa di bebankan kepada kami sementara selama ini dia bekerja di perusahaan.

“Pihak perusahaan PT.BlA Jamaluddin SP sampaikan kita semua tidak mau tau dan bukan kita yang bertanggung jawab,pihak pemborong yang bertanggung jawab yaitu: EBEN EZER,TELAUMBANUA  sebagai pimpinan perusahaan PT.CDS PLASMA sesuai PKB antara PT.BLA dan pemborong PT.CDS, Silahkan koordinasi pada.pimpinan PT CDS yaitu pak Henda delau namanya.kata Jamaluddin pihak perusahaan PT.BLA”

“Saat sampai di lokasi  dan jumpa sama Eben EZER TELAUMBANUA dan pada saat itu di sampaikan: terimakasih atas kedatangan kalian,benar almarhum Bekerja di sini dan saya nanti koordinasi pada pihak perusahaan PT.BLA guna bantuan anak almarhum dan biaya penguburan dalam Minggu ini akan saya selesaikan.

“Jumat tanggal 09/06/23 pihak keluarga almarhum mempertanyakan kepada Agus sebagai ketua LSM gerak dan di sampaikan kepada awak media:  tindak lanjut atas penyampaian pak Henda delau, saat kami komunikasi lewat chat WhatsApp tanggapan Ebenezer sebagai pimpinan perusahaan PT.CDS sampaikan:
bantu ap lagi bg saya rental mobil bawa kesana bg Rp : 600 rb dan saya ikut turut berduka cita,” Biar Abang tau seberapa anggota saya meninggal seperti itu, tidak ada pihak yg menuntut, tapi heran saya seperti ini kejadian,” kita itu bukan anak kemarin, tanyak siapa hakim pelalawan” kata Eben Pimpinan PT.CDS plasma.”

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS,”
Perusahaan wajib’ mendaftarkan tenaga kerja nya di BPJS  guna kesempatan dan kesejahteraan pekerja dan hak santunan kematian
Adapun sanksi administrasi yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sementara itu, sanksi pidana yang bisa dikenakan berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pantauan awak media dilokasi perusahaan PT.BLA tenaga kerja di sana sangat memprihatikan ada yang sakit 3 bulan yang terletak di lantai tidak ada tindakan keselamatan pertolongan perobatan,dan rumah banyak yang tak.layak huni harapan ketua LSM gerak – agar pihak perusahaan memikirkan poin-poin PKB antara PT.BLA dan subkon PT.CDS PLASMA yang tertulis di poin ke enam dan akan datangi pengawasan ketenagakerjaan propinsi Riau agar turun langsung ke lapangan guna krarifikasi.”tutupnya.

(Tim)

scroll to top