Benuanews.com-Tanjung Jabung Timur_Jambi.
Masyarakat sungai toman geger atas kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh kades di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Diantaranya kebijakan meminta kontribusi setiap mobil bermuatan yang keluar masuk dengan memasang portal di jalan umum yang berlokasi di RT 08 Desa Sungai Toman.
“Memang dari awal jadi, kades ini banyak menerapkan kebijakan-kebijakan yang tidak masuk akal dan dinilai hanya menguntungkan aparatur desa, mulai dari pembuatan surat tanah yang sangat tinggi harganya, program pembangunan yang tidak jelas dan mengutamakan orang-orang yang dekat kades saja yang di prioritaskan, bahkan sekarang jalan umum pun di portalnya. Kami sebagai masyarakat sudah tidak bisa tinggal diam, karna portal tersebut dipasang diam-diam pada tengah malam dan sangat merugikan masyarakat yang punya kebun di dalam untuk mengeluarkan hasil pertanian”. (Terang Saipul) yang merupakan warga RT 08 Desa Sungai Toman saat dikonfirmasi redaksi Benuanews.com.
04 Oktober 2024
Y Salah satu warga yang merupakan mantan ketua RT di sungai toman juga membenarkan adanya kebijakan-kebijakan kades yang terlalu arogan. “Disaat baru dilantik, sudah memberhentikan setiap Kadus dan RT yang tidak mendukung kades saat pemilihan. Tak hanya itu saja, kades juga menerapkan ke setiap perusahaan yang ada di sungai toman agar memberhentikan karyawan-karyawan yang merupakan warga sungai toman yang tidak mendukung kades saat pilkades dan menggantikannya dengan keluarga-keluarga dan orang terdekat kades”.(Pungkas Y).
Kejadian pemasangan portal di jalan umum tersebut terbukti melanggar Perda Tanjab Timur tahun 2017 tentang ketertiban umum, BAB III Bagian 3 Pasal 12 ayat (1) huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang memasang portal penghalang jalan, membuat
rintangan,darr atau menempatkan bahan material dan hasil pertanian sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan;. Selain itu, penutupan jalan umum juga dilarang sesuai dengan undang-undang No 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1). Pasal ini mengatur larangan penutupan ruang manfaat jalan dan memiliki ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 63 ayat (1). Ditambah bukti kesepakatan yang ditandatangani oleh kades atas biaya kontribusi kendaraan bermuatan yang melewati portal termasuk unsur pidana pungli.
APH Tanjab timur diharapkan dapat menindak tegas kades yang melanggar aturan hukum, baik menurut undang-undang maupun perda.
Berita ini ditulis berdasarkan keluh kesah dan keterangan dari masyarakat Desa Sungai Toman, selanjutnya akan disempurnakan setelah mendapat konfirmasi dan klarifikasi dari yang bersangkutan/objek berita yang dimaksud.
Penulis: Mirza Ashari Jubir