Awal Tahun 2023,Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Gagalkan Hampir Satu Kilogram Sabu

IMG20230103130854_00_VZ570r6j2k.jpeg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Satuan Reserse Narkoba polres Muaro jambi berhasil menggagalkan Peredaran Narkotika jenis sabu seberat 750 gram di wilayah Hukum Polres Muaro Jambi.

Gerak cepat Satresnarkoba Polres Muaro Jambi,yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Faisal bersama Kanit Idik Dua Bripka Jack Donal Dan Tim berhasil meringkus satu orang pelaku RK (41) yang membawa hampir Satu Kilo Sabu,pada Senin Malam 02/01/23.

Penangkapan Pelaku Di Rt. 02 Desa Sungai bertam Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi TKP setelah dilakukan pemeriksaan ditangan pelaku petugas mendapati sabu yang dibawanya sebanyak 3 (Tiga) Paket ukuran Sedang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu Seberat 45.99 Gram (bruto),”Kata AKP Faisal Melalui Konferensi Pers nya ,Selasa 03/01/23.

Kasat narkoba menambahkan setelah dilakukan pengembangan kita ke lokasi kedua yang berada Di Perumahan Griya Asalam Rt. 28 Blok B-21 Kel. Mayang mangurai Kec.alam barajo kota Jambi menemukan sebanyak (Tiga) Paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu Seberat 120.80 Gram (brutto), 1 (satu) Paket ukuran Besar Narkotika jenis sabu Seberat 600.34 Gram (brutto),1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening kosong ukuran sedang.

Barang bukti kita Amankan dari pelaku berupa Narkotika Jenis Sabu dengan total berat 750 gram dan juga 1 (Satu) Unit Sepeda motor Jenis Yamaha Gear Nomor Polisi BH 2573 AE Warna Hitam-Silver.

Menurut keterangan pelaku barang tersebut di dapat dari seseorang yang baru turun dari Bis yang berhenti di daerah  simpang Rimbo pada bulan Desember 2022,Tersangka berkerja sehari menjadi tukang ojek.

Iya mengaku mendapatkan barang dari Wahid penumpangnya meminta untuk diantarkan ke penginapan,dan laki laki tersebut menyuruh tersangka untuk membawa tas.

Awalnya tersangka tidak mengerti dan tidak mengetahui dan tidak merasa curiga dan selanjutnya tersangka Membawa Tas tersebut kerumahya di Perumahan Griya Asalam Rt. 28 Blok B-21 Kel. Mayang mangurai Kec. Alam barajo Kota Jambi.

Merasa penasaran akhirya tersangka Membuka isi tas tersebut dan ternyata berisi Plastik warna Hijau yang bertuliskan Bahasa Cina yang telah sobek dan setelah dilihat isinya adalah Sabu-sabu dan dan sejak itu tersangka merasa cemas, takut dan akhirnya tersangka memberanikan diri utuk membeli plastic klip bening kosong dan direncanakan mau dijual ke arah sungai    bertam.’ungkapnya

(Ardi)

scroll to top