Kades Berhentikan Melalui SP,Marta Dinata Mantan Kasipem Desa Rantau Puri Pertanyakan Perbup No.08 Ta 2022 Dan Tim Penilai

IMG-20220903-WA0107.jpg

Batang Hari.(Benuanews.com)-Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.

Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan.

Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

” Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. 

Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur.

Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.

” Selain itu, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut.

Sehingga kelengahan camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Tidak halnya Permasalahan ini terjadi di wilayah yang ada di kecamatan Muara Bulian desa Rantau Puri kabupaten Batanghari jambi. Perangkat desa tersebut di berhentikan tanpa adanya Pembinaan terlebih dahulu. 

” Marta dinata mantan kasi Pemerintahan Perangkat desa desa Rantau Puri sangat menyanyangkan dan kecewa atas kebijakan kepala desa atas Pemberentian dirinya. 

Beliau menjelaskan kronologi pemecatannya kepada awak media saat ditemui di kediamannya , sabtu, 03/09/02.

” Dia menjelaskan , ”  Sewaktu Proses saat dirinya Mendapatkan SP Pertama  di bulan Maret,  juni dan Agustus terakhir surat Pemberentian di tanggal 01 Agustus dari kepala desa yg di sampaikan oleh sekdes , dalam Proses itu saya tetap bekerja seperti mana biasanya, mengabdi kepada masyarakat, soal alat Penunjang yang dijadikan Permasalahan oleh mereka , juga ada tertuang di SP tentang alat Pendukung kinerja saya, ” tetap saya Pelajari , sekarang alhamdulillah suda mulai bisa, tapi sekarang terjedah karna alat penunjang  (laptop) rusak,belum bisa sampai saat ini digunakan.”

” Saya bingung , dalam proses terkena SP  kok gak ada Tim Penilai dari kecamatan yg di bentuk, Sesuai PERBUP Kita NO 08.THUN 2022 , di situ kan sudah tertera semua mekanisme nya, beberapa bulan yang lalu juga sudah si sosialisasi kan  di setiap kecamatan, sudah di tetapkan aturan itu kok di langgar ,” jelasnya’

Kalau di ambil kesimpulan ,saya merasa menjadi korban Politik dan nepotisme oleh sang Penguasa.”

” Harapan saya kepada para pemimpin dan intansi terkait di perhatikan lagi Permasalahan ini, biar korban Politik dan nepotisme yang saya alami tidak terulang lagi di kabupaten kita untuk kedepannya.” Tutup dinata’

“Saat awak media menghubungi kepala desa melalui via WA sampai hari ini beliau bungkam, tidak ada tanggapan.

(Zami)

scroll to top