JPU Pastikan Surati Hendrajoni di Periksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PDAM

IMG-20230119-WA0226.jpg

Pessel,Benuanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memastikan telah menyurati mantan Bupati Pessel periode 2016 – 2021 Hendrajoni untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau daerah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan Raymund Hasdianto Sihotang mengatakan pemanggilan purnawirawan polisi itu sebagai saksi melalui surat dari Kejaksaan Negeri Painan dengan nomor surat B.79/L.3.19/FT.1/SPS/01/2023.

“Ya, surat kami alamatkan ke rumah yang bersangkutan di Kampung Rawang Nagari Painan,” ungkap Raymund melalui Kasintel Dodi Susistro, Kamis (19/1) diruanganya.

Saat surat diberikan Hendrajoni tidak berada di tempat. Surat diterima salah seorang yang katanya sebagai penunggu rumah mantan penyidik narkoba Polda Metro Jaya itu.

Meski demikian lanjut Dodi pihaknya bakal mengonfirmasi pada penerima soal apakah surat itu sudah disampaikan pada Hendrajoni atau belum, sehingga ada kepastian.

Sebab, kehadiran Hendrajoni di periksa sebagai saksi pada persidangan Rabu, 25 Januari 2023 merupakan perintah pengadilan yang ditetapkan melalui penetapan hakim.

Khusus untuk Hendrajoni majelis hakim memberikan dua buah surat penetepan mengingat kedua terdakwa masing – masing berbeda dakwaan.

Untuk terdakwa “GY” pemanggilan Hendrajoni untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat penetepan hakim bernomor 46-Pid.Sus-TPK-2022/PN Pdg tanggal 18/2023.

“Sedangkan untuk terdakwa “R” surat pemanggilan Hendrajoni berpedoman surat penetapan yang bernomor 47-Pid.Sus-TPK-2022/PN Pdg tanggal 18/2023,” jelasnya.

Kendati diperiksa dalam dakwaan yang berbeda Dodi mengaku dirinya tidak tahu persis apakah sidang itu nantinya bakal dilakukan dia sesi atau digabung menjadi satu persidangan saja.

Semua tergantung dengan kesepakatan antara majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum kedua terdakwa.

“Itu masalah teknis. Tergantung bagaimana kesepakatannya nanti,” sebutnya.

Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Pesisir Selatan Periode 2016 – 2021 Hendrajoni dalam sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau daerah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Painan Raymund Hasdianto Sihotang mengatakan permintaan pemanggilan itu berdasarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri 1 A Padang dan majelis hakim memerintahkan secara langsung pada persidangan Rabu, 4 Januari 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, menetapkan dua orang tersangka, dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau di daerah itu

Kasus tersebut menyeret Mantan Direktur PDAM, berinisial “GY” dan “R” sebagai Kabag Teknis yang merupakan karyawan tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

(Mil)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top