Biaya Pengurusan Akta Tanah melalui PPATS antara 5 Sampai 7 Juta lebih Warga Desa Agel Kecewa Dengan Akta Tanah Yang Asal jadi

IMG-20220723-WA0330.jpg

Situbondo,Benua News.com-Warga Desa Agel, Kecamatan Jangkar berinisial T. merasa dipermainkan oleh oknum sekdes Agel, lantaran pengurusan akta tanah melalui PPATS Kecamatan Jangkar yang di kenai sebesar 6 juta lebih oleh oknum sekdes, namun akta tanah yang di saya terima ternyata tidak sesuai semestinya. dan penyelesaiannya hingga 2 tahun lamanya.
23-07-2022.

Tidak hanya T. ada beberapa warga lainnya juga mengadukan hal yang sama, bahkan ada warga agel lainnya yang dimintai keuangan sebesar 7 juta lebih untuk biaya Akta tanah sementara melalui PPATS Kecamatan jangkar dan Akta tanah yang di terima juga amburadul.

Dengan kejadian tersebut, GP PKM ( Gerakan Pejuang Perlindungan Konsumen Mandiri) menemui oknum sekdes, untuk mengklarifikasi langsung tentang adanya pungutan biaya yang dilakukan oleh oknum sekdes Agel untuk menyelesaikan Akta tanah sementara melalui PPATS Kecamatan Jangkar, tidak sesuai dasar hukum.

SH oknum sekdes Agel saat di konfirmasi mengatakan “kok baru sekarang mas, kenapa tidak dari dulu yang komplain. Itu kan hanya satu akta tanah punya T.  yang lupa saya kasih nomor register Desa dan tanggal surat-surat. lagian itu perdata mas, nanti saya kembalikan uangnya. silahkan kalau mau dilaporkan kemana saja saya gak takut”
Ungkapnya dengan nada tinggi.

Abd Rahman, S.P ketua umum Gerakan Pejuang Perlindungan Konsumen Mandiri (GP PKM) mengatakan “kalau nomor registrasi dan tanggal surat dari Desa Agel hanya satu Akta tanah ( per orang ) saja saya rasa itu wajar kalau dikatakan lupa, tapi ini ada beberapa warga yang lainnya juga tanpa  ada nomor registrasi dan tanggal surat tersebut di buat oleh pemdes Agel”
Ungkapnya.

Hal tersebut tidak hanya berhenti di klarifikasi saja, namun kejadian ini juga di laporkan ke kantor Kecamatan Jangkar. Suntadi sekcam Jangkar menerima laporan tersebut ” dan menyampaikan banyak  terimakasih atas laporan dari lembaga dengan bukti bukti yang akurat, saya sempat kaget melihat data Akte tanah yang sudah di tandatangani oleh pak camat yang dulu tanpa ada nomor registrasi dan tanggal surat desa maupun Kecamatan Jangkar, juga masalah pungutan biaya antara 5-7 juta lebih oleh oknum sekdes Agel. nanti saya pelajari dan pihak kecamatan akan segera memanggil oknum sekdes Agel tersebut”
Pungkasnya.

(082331149898)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top