Jelang Nataru Tahun 2022, Polres Dompu Lakukan Pemusnahan BB Miras dan Narkoba

IMG-20220101-WA0000.jpg


Jumat, 31 Desember 2021

Dompu, NTB Benuanews.com Polres Dompu Melakukan jumpa pres akhir tahun 2021 serta pemusnahan BB Narkotika dan miras hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Dompu selama tahun 2021, dalam rangka natal 2021 dan tahun baru 2022.

Turut hadir dalam kegiatan Jumpa pers serta pemusnahan yaitu Dandim 1614/Dompu, Dangki Brimob, Satgas Kampung Anti Narkoba, dan LSM. Serta para awak media. (31/12/21)

Sambutan Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin. SH., Sat Resnarkoba begitu fenomena dan bisa dibilang termasuk yang luar biasa serta tidak henti-hentinya Sat Resnarkoba mengungkap peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu bahkan dalam satu hari Sat Resnarkoba bisa mengungkap 2 kasus.

“Dalam kegiatan Jumpa pers kali ini, akan sampaikan bahwa dalam setahun resnarkoba dari bulan Januari sampai Desember 2021 berhasil mengungkap 72 kasus.”

Adapun 72 kasus dengan rincian yaitu sebanyak 22 kasus sudah dilimpahkan ke JPU, sementara 25 kasus rehabilitasi, dan 19 kasus dalam proses penyidikan dengan 28 tersangka. “dari 72 kasus tersebut ada 105 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu atau metamfetamin itu kurang lebih 209,54 gram, ganja sebanyak 1,6 kg lebih dan tramadol 80 butir, trihex phenidyl 370 butir.

Sementara barang bukti narkotika dan miras yang telah dinyatakan rehabilitasi dan telah dilakukan proses restorasi justice yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut 1 atau metamfetamin 11,93, gram ganja nihil, (miras) minuman keras bir 45 botol, arak sebanyak 23 jerigen yang ukuran 20 liter, minuman keras jenis brem sebanyak 192 botol dengan ukuran 1500 ML., minuman keras jenis shopee 4 jerigen ukuran 30 liter, jenis arak 168 ukuran 600 ml minuman keras jenis arak 540 – 150 liter, anggur merah 4 botol, kapsul tramadol 80 butir 370 butir

‘”Untuk pelaku atau tersangka adalah dikenakan pasal 114 bagi pengedar narkoba, pasal 112 bagi penyimpan atau memiliki narkoba, pasal 127 untuk penyalahgunaan narkoba di pasalkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Perda Kabupaten Dompu Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Dompu tahun 2006, sedangkan yang memproduksi, mengedarkan minuman minuman beralkohol di kenakan pasal 6 ayat 2, sedangkan untuk kasus tramadol dikenakan pasal 197 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mungkin,” Ungkapnya Wakapolres Dompu

Sementara sambutan Dandim 1614/ Dompu Letkol Inf, Ali Cahyono. S. Kom, bahwa apa yang disampaikan oleh Wakapolres tadi membuktikan bahwa kerja keras dari Polres dalam rangka mencegah aksi kriminalitas atau tindakan kriminalitas di wilayah Kabupaten Dompu mampu menunjukkan hasil.

Dandim 1614/ Dompu ke depan bisa mencegah aksi kriminalitas maupun kenakalan remaja akibat konsumsi miras maupun obat-obatan terlarang agar seluruh elemen masyarakat dan para media untuk membantu aparat keamanan guna berikan informasi apabila ada oknum masyarakat yang mungkin sebagai bandar maupun pengguna dan pemakai narkoba agar segera berikan informasi ke aparat penegak hukum. sehingga kita bisa mencegah tindakan kriminal yang dapat merusak generasi muda, harapan Dandim 1614/Dompu. (Imran)

scroll to top