Hoax : Razia Masker Denda 250 Ribu

IMG-20210126-WA0054.jpg

JAMBI.Benuanews.com.-Beredar informasi yang menghebohkan masyarakat pengguna WhatsApp yang berisi berupa peringatan akan adanya razia masker serentak yang akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi kepada masyarakat, dipastikan oleh Kabid Humas bahwa itu adalah kabar bohong alias Hoax.Selasa 26/01/21

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi.

“Informasi yang beredar terkait Ditlantas Polda Jambi akan melaksanakan razia masker tersebut adalah tidak benar alias Hoax”, jelas Kabid Humas.

 

Ditambahkan oleh alumni Akpol 1997 ini, kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini adalah petugas dari Satpol PP Pemerintah Daerah setempat yang didampingi oleh personel dari Polri dan juga TNI.

Untuk diketahui, dalam pesan berantai itu disebutkan, bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan langsung ditindak. Tak main-main, sanksinya berupa denda Rp 250 ribu.

(Eko)

scroll to top