Di Duga PT. BMS Tidak Mengantongi Izin,Masih Beroperasi Di Wilayah Batanghari

IMG-20220706-WA0020.jpg

MUARO BULIAN.(Benuanews.com)-maraknya tambang Batu bara yang ber aktifitas di wilayah Kabupaten Batanghari, Namun masih ada yang tidak memiliki izin stockpile untuk penampungan Batu Bara, seperti Stockpile PT.Bubuhan multi sejahtera(BMS) yang berada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi. 

Terkait Stocpile PT.Bubuhan Multi Sejahtera (BMS) yang diduga tidak mempunyai izin, Awak media ini mencoba menghubungi Billy sebagai Kepala Bidang Di Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Batatanghari dan mempertanyakan persoalan tersebut.

Billy pun mengatakan” Saya menanyakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) kalau PT.BMS tersebut  belum terdaftar, izin stockpile nya adalah izin pengangkutan dan penjualan, kalau izin IUP dia yang berkemungkinan izin amdal tidak punya sebab belum terdaftar sampaian nya, Yang bagusnya lagi memang PTSP karena itu ranahnya izin awal mereka dan DPMPTSP pun kemarin lagi konsen sebulan terakhir turun ke stockpile terkait pengangkutan dan lain-lain-nya.

“tambahnya’ Kalau untuk limbah stockpile air, udara dan B3 nya dilapangan mereka sudah  melakukan pengolahan ataupun tidak, saya dan tim belum ada kesana. Karena PTSP kemarin lagi jaring perizinan dasar dan saya yakin baru 1 atau 2 perusahaan  yang ada izin”,Kata nya.

Di tempat yang sama media ini,  mencoba menghubungi Kadis ESDM Propinsi Jambi, bapak “Harry Andria melalui Via Whatsap nya mempertanyakan dugaan tidak adanya izin Stockpile PT.Bubuhan Multi Sejaterah(BMS) tersebut.
Harry Andria mengatakan”Terkait dengan telah beralihnya kewenangan pengelolaan pertambangan Batubara  ke pemerintah pusat yaitu dinas ESDM Provinsi Jambi tidak memiliki data Perusahaan tersebut,
Sebaiknya berkomunikasi degan Ditjen minerba kementerian ESDM.

“Harapannya pengelolaan pertambangan Batubara di provinsi Jambi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau tidak sesuwai dengan aturan maka akan di sanksi sesuai ketentuan yang berlaku”.Tulis Herry singkat.

Sudah jelas IUP, IPR atau IUPK ada undang-undangnya bagi yang tidak memiliki izin Stockpile batubara dan kegiatan penambangan  pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”

(Zami)

scroll to top