JAKARTA-Benuanews.cok-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Koorkom) UMI Cabang Makassar resmi melaporkan PT Putra Puham Hamid ke Komisi XII DPR RI pada Rabu (2/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan dan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Laporan resmi itu diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan, dan diterima oleh Rahmansyah Fikri, Tenaga Ahli Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafruddin.
Arif Rimbawan mengatakan, pelaporan tersebut merupakan bentuk konsistensi HMI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak persoalan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Berdasarkan analisis spasial digital melalui citra satelit serta verifikasi yuridis pada sistem MOMI/MODI Kementerian ESDM, kami menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditindaklanjuti secara serius. PT Putra Puham Hamid diduga beroperasi di luar ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem sekitar,” tegas Arif dalam keterangannya.
Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Banjir
HMI Koorkom UMI menyebut PT Putra Puham Hamid telah melakukan aktivitas sejak 2016. Berdasarkan data dan citra satelit yang dikaji HMI, terdapat indikasi perluasan bukaan lahan pertambangan hingga mendekati wilayah Kota Parepare.
HMI juga menyoroti dugaan belum optimalnya pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lahan pascatambang. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena aktivitas pembukaan lahan di kawasan kaki gunung berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan dan tata air di wilayah sekitarnya.
Menurut HMI, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan meningkatnya risiko banjir di kawasan dataran rendah Bojo serta wilayah perbatasan Parepare–Barru.
“HMI meminta seluruh dugaan ini diperiksa secara terbuka dan objektif oleh lembaga yang berwenang. Jangan sampai aktivitas pertambangan yang bermasalah justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara,” ujar Arif.
HMI juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal.
Desak Komisi XII DPR RI Gelar RDP
Menindaklanjuti laporan tersebut, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar mendesak Komisi XII DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut berbagai dugaan aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan.
HMI menilai DPR RI perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara terbuka, termasuk pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, perusahaan, serta perwakilan masyarakat yang terdampak.
HMI juga meminta aparat penegak hukum di daerah bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
Langkah tersebut, menurut HMI, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Buka Posko Pengaduan Tambang Ilegal
Sebagai langkah lanjutan, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menyatakan akan membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal bagi masyarakat yang merasa terdampak aktivitas pertambangan.
Posko tersebut akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan menyerahkan bukti pendukung terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun dampak lingkungan yang mereka alami.
Data dan informasi yang dihimpun nantinya akan dikaji dan, apabila relevan, disampaikan dalam forum pembahasan bersama DPR RI serta lembaga terkait.
“HMI ingin memastikan suara masyarakat tidak berhenti di tingkat lokal. Seluruh informasi yang disampaikan warga akan kami dokumentasikan dan dorong agar menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan DPR RI dalam mengambil langkah penegakan hukum serta perlindungan lingkungan,” tutup Arif.
HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang. HMI juga menyatakan siap menyerahkan data dan bukti pendukung yang dimiliki untuk kepentingan proses pemeriksaan.(RSB#)
Kontak Media/Informasi:
HMI Koorkom UMI Cabang Makassar
Penanggung Jawab: Arif Rimbawan
Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar
Posko Pengaduan:
Posko Pengaduan Tambang Ilegal HMI Koorkom UMI, Makassar.