Mataram, NTB – Sebuah kamar kos di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, mendadak menjadi sasaran penggerebekan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu malam (02/09/2026).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sepasang kekasih asal Kabupaten Bima yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Keduanya yakni DBR (23), warga Kecamatan Bolo, dan WS (19), warga Kecamatan Madapangga.
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan maupun seluruh bagian kamar, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 7,74 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi maupun peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain alat hisap, klip plastik bening, timbangan elektrik, pipet plastik yang telah diruncingkan, sejumlah telepon seluler, serta uang tunai.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., membenarkan penangkapan dua orang tersebut. Ia mengatakan keduanya diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih dan sama-sama berasal dari Kabupaten Bima, namun selama ini tinggal di Kota Mataram dengan menyewa kamar kos.
“Keduanya diamankan di dalam kamar kos di wilayah Pagutan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu serta berbagai barang yang diduga berkaitan dengan konsumsi dan peredaran narkoba,” ungkap AKP Remanto, Kamis (03/09/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga keduanya tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memiliki keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing.

“Keduanya diduga sebagai pengguna dan pengedar berdasarkan barang bukti yang kami temukan. Saat ini keduanya sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk proses pengembangan,” jelasnya.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu tidak langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan, melainkan terlebih dahulu melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Informasi ini sebelumnya sudah cukup lama kami selidiki untuk memastikan kebenarannya. Setelah mengetahui secara jelas para terduga, barulah tim melakukan penggerebekan,” terang AKP Remanto.
Dari hasil pengembangan, penyidik juga akan menelusuri asal-usul sabu yang dikuasai kedua terduga. Polisi turut mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika yang berada di Kabupaten Bima.
“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang dan sejauh mana keterlibatan para terduga dengan jaringan narkoba yang diduga ada di Kabupaten Bima,” tambahnya.
Kini DBR dan WS telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan kedua terduga guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Dv)