Jakarta (benuanews.com) – Sebanyak 26 personil gabungan tiga pilar Kecamatan Cengkareng melaksanakan apel di halaman Kantor Kecamatan Cengkareng, Jalan Kamal Raya No. 1, Rw. 04, Kel. Cengkareng Barat, Kecamatan Barat. Sabtu, (13/02/21)
Pelaksanaan apel tersebut dalam rangka persiapan Operasi Yustisi terakit prokes di TL lampu merah Cengkateng Jakarta Barat.
Danramil 04/Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko menjelaskan, dalam operasi yustisi tersebut berhasil terjaring sebanyak 22 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Pelanggar Prokes tersebu di berikam sanksi sebagai efek jera dengan Sanksi sosial sebanyak 15 orang, Sanksi Administrasi 6 orang dan Sanksi penyitaan KTP 1 orang.”kata Kapten Edy Moerdoko. (Gatot)