Hari Ini ,Polda Sumut Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Labusel

IMG-20201208-WA0045.jpg

Sumut Benuanews.Polda Sumatera Utara memanggil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) yang disebut merugikan negara miliaran rupiah, hari ini, Senin (7/12).

Perihal pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

“Iya,”‘ katanya kepada RMOLSumut, sesaat lalu.

Meski membenarkan jadwal pemanggilan hari ini, namun Tatan mengaku belum mengetahui apakah yang bersangkutan hadir atau tidak.

Sebelumnya Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rony Samtana mengatakan pihaknya terus mendalami perkara ini. Kepada media ia bahkan mengatakan sudah menetapkan tersangka terhadap Bupati Labusel dan Bupati Labura terkait perkara tersebut.

“Iya, keduanya (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan pada Jumat (4/12).

Selain dua kepala daerah tersebut, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labusel.

Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.

Rony juga menyebutkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masingnya saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.

Laporan:BENNY LR

scroll to top