BNN Batang Hari Kembali Meringkus Dua Pelaku Sindikat Peredaran Narkoba

IMG-20210712-WA0096.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari kembali meringkus pengedar sabu hasil pengembangan dari penangkapan pengedar sebelumnya yang sudah di ringkus BNN Kabupaten batang hari beberapa waktu lalu.

Tim berantas dari BNN Kabupaten batang hari ,tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di batang hari,dari hasil pengembangan penangkapan tersangka HG ,berhasil mengamankan dua pelaku Lainnya pada Sabtu 10 Juli 2021.

Melalui konferensi persnya yang dipimpin langsung kepala BNNK Batang Hari AKBP. M . Zuhairi ST didampingi Tim Berantas menyampaikan”penangkapan  kedua pelaku ini adalah pengembangan perkara Tersangka Inisial HG yang diringkus beberapa waktu lalu dengan melakukan penangkapan terhadap pemasok ( Jaringan ) Palembang

Sambung AKBP .M Zuhairi dari hasil pengembangan tersebut,kemudian diamankan Tersangka inisial JM (25) Dan  A (22) Saat hendak mengantarkan paket narkotika jenis sabu berangkat dari palembang ke Desa Bungku, dengan cara memancing tersangka HG  memesan Narkotika jenis Shabu dan akan bertemu di SPBU Bajubang”kata zuhairi

Sesampainya di SPBU Bajubang kedua pelaku langsung ditangkap oleh tim Berantas BNNK Batanghari yang sebelumnya sudah berada di SPBU tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku JM , berusaha melakukan perlawanan dan kemudian petugas Pemberantasan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap orang dan kendaraan pelaku dan di kendaraan pelaku Honda Mega Pro Hitam ditemukan Lakban hitam di kap atau sayap motor sebelah kanan, pada saat dibuka berisi 4 kantong ( Jie ) paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu,

selanjutnya pelaku langsung dibawa ke RS Mitra Medika Batanghari untuk dilakukan pengobatan dan pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor BNNK Batanghari Untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan ,4 (Empat) paket besar  ( 35 gram ),yang diduga narkotika jenis sabu dan Uang tunai Rp. 560.000,- ( lima ratus enam puluh ribu rupiah )., Hp. Merk Nokia warna biru beserta sim card, Hp merk samsung A10 warna biru dongker beserta sim card,Sepeda Motor honda megapro warna hitam”tutup AKBP .M Zuhairi ST

scroll to top