Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua KONI Padang

IMG-20220725-WA0018.jpg

Padang, Benuanews.com,- Sidang dugaan tindak pidana korupsi, terhadap dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yang menjerat mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi bersama dua rekannya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (25/7).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diajukan pada beberapa waktu lalu.

“Menolak eksepsi terdakwa, menyatakan pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti dilanjutkan,”kata hakim ketua sidang Juandra.

Sementara itu, untuk terdakwa Nazar, majelis hakim pun juga menolak eksepsinya. Sedangkan terdakwa Davidson tidak mengajukan eksepsi.
Sehingganya sidang kembali ditunda dan dilanjutkan 1 Agustus 2022.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000.

scroll to top