Realisasi Penerimaan Pajak Di Provinsi Jambi 2024 Mencapai Rp.1,24 Triliun

IMG_20240426_121555.jpg

Padang,-(Benuanews.com)-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Ibu Etty Rachmiyanthi mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan menjalankan kewajiban perpajakan lainnya dengan baik dan benar.,Padang 25/04/24

Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Jambi periode Januari – Maret 2024 mencapai Rp1,24 Triliun atau 16,3% dari target APBN Rp 7,61 Triliun.

Kinerja penerimaan pajak yang
baik pada awal periode tahun 2024 dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik diiringi dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan pemberlakuan tarif efektif Pasal 21 mulai 1 Januari 2024.

Dari lima jenis pajak, jenis Pajak PPN dan PPnBM mengalami capaian tertinggi sebesar Rp 622,7 Miliar.

Proyeksi penerimaan Maret
tahun 2024 terbilang baik dengan angka deviasi sebesar 3,38%.Secara regional, penerimaan pajak tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 mencatatkan pertumbuhan negatif 11,15%, meskipun kinerja penerimaan PPN yang tumbuh kuat pada KPP Pratama Jambi Telanaipura.

KPP Pratama Muara Bungo mengalami kontraksi cukup dalam karena adanya pengembalian restitusi bulan Maret yang didominasi oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri dari kegiatan industri pengolahan.

Pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2024, mayoritas semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif. PPh Pasal 21 tumbuh karena tarif efektif mulai berlaku 1 Januari tahun 2024. PPh Badan tumbuh positif 0.46% seiring dengan kenaikan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. PBB tumbuh sangat signifikan karena adanya pembayaran Rp2,37 M jenis pajak PBB Pertambangan untuk Minyak dan Gas Bumi. Sementara itu, PPh Pasal 23 terkontraksi karena adanya penurunan setoran masa pada sektor industri pengolahan.

PPh Orang Pribadi tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. PPh Pajak Final tumbuh negatif karena adanya
penurunan setoran pada sektor industri pengolahan dan konstruksi.

Penerimaan bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 ditopang oleh empat sektor dominan. Secara umum, sektor-sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang
positif. Sektor administrasi pemerintah tumbuh positif 100.23% atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Sektor konstruksi tumbuh positif 93.7% seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pajak Final dan PPN Dalam Negeri.

Sektor Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tumbuh positif 25.01% seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 23. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor merupakan sektor dengan capaian terbesar, yakni
Rp 381.93 Miliar.

Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga jenis, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemungut. Penerimaan pajak
bulan Januari sampai dengan Maret 2024 didominasi oleh Wajib Pajak Badan.

Penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi berkontribusi sebesar 8,18%, mengalami kenaikan aktivitas dibandingkan dengan bulan Maret tahun sebelumnya. Penerimaan pajak dari Wajib Pajak Badan berkontribusi 76,09%, mengalami kenaikan
setoran PPh Badan dan PPh Pasal 21. Penerimaan pajak dari Wajib Pajak Pemungut berkontribusi 15,73%, mengalami kenaikan setoran PPN Dalam Negeri.

Direktorat Jenderal Pajak sedang mempersiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS). Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini akan menggantikan pendekatan manual yang saat ini
digunakan dengan otomatis berbasis teknologi. Proses bisnis yang akan diotomatisasi mencakup pengelolaan SPT, document management system (DMS), layanan kepada wajib pajak, penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan,
keberatan, hingga proses banding. Dengan dilakukannya pembaruan sistem administrasi perpajakan ini, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengoptimalkan pelayanan
kepada wajib pajak, mempermudah proses administrasi, meningkatkan efisiensi, serta menjaga integritas dan keakuratan data perpajakan.

(Red)

scroll to top