Hakim Konstitusi Memanggil Para Pihak Yang Berperkara Salah Satunya Suryadin Selaku Pemohon

IMG-20230406-WA0141.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 41ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, “Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada Lembaga Negara yang terkait dengan permohonan. Dengan ini memberi tahukan:

Bahwa dalam rangka pemeriksaan perkara Nomor 34/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi memberitahukan agar “Suryadin” selanjutnya disebut sebagai……………………Pemohon;

Untuk hadir dalam Sidang Panel yang akan dilaksanakan pada :

Hari :Selasa
Tanggal :11 April 2023
Waktu :13:30
Tempat : Ruang Sidang Pleno
Lantai 2 Gedung Mahkamah
Konstitusi Jalan Medan
Merdeka Barat No.6 Jakarta
Acara : Pemeriksaan
Pendahuluan

Berkaitan dengan kehadiran dalam persidangan daring(online), para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah 2 (dua) hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan (vide pasal 37 PMK No.2 Tahun 2021).

Berdasarkan pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Mengingat persidangan sebagaimana dimaksud di selenggarakan dalam masa transisi endemi corona virus disease (Covid-19), sehingga Mahkamah Konstitusi menerapkan protokol Kesehatan terkait Covid-19. Antara lain memakai masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing). Di samping itu, Mahkamah menerapkan pembatasan kehadiran diruang sidang bagi para pihak.

Para pihak wajib manyampaikan daftar nama kehadiran dan nomor telepon yang hadir melalui email panitera @mkri.id atau WhatsApp 081119515555 paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum hari persidangan.

Demikian surat ini disampaikan melalui juru panggil Mahkamah Konstitusi.
Panitera Muhidin SH.M.Hum

Tembusan
Ketua Mahkamah Konstitusi
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA

BERITA ACARA PENYAMPAIAN PANGGILAN SIDANG NOMOR 271.34/PUU/PAN-MK/BAPS/04/ 2023

Pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 Pukul 16:07 WIB saya Rio Tri Juli Putranto atas perintah Panitera Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat panggilan sidang perkara Nomor 34/PUU-XXI/2023 kepada Suryadin sebagai pemohon ditempat.

Penyampaian surat ini saya laksanakan secara langsung atau melalui surat elektronik ditempat kedudukan/kantor Mahkamah Konstitusi.

Demikian saya laksanakan tugas ini dengan mengingat sumpah jabatan.
Juru Panggil Rio Tri Juli Putranto
(Imran Khan)

scroll to top