Gara-gara Pelakor seorang Istri sah Purnawirawan TNI AD Yang Diputus Cerai secara Verstek oleh PA Sidoarjo

IMG_20211018_120002.jpg

Sidoarjo, https://Benuanews. com — Rumah tangga yang terjalin hampir 47 th bercerai berai gara-gara sosok seorang pelakor. Kejadian ini dialami oleh seorang korban UN ( 71) yang tinggal di Krian. Korban merasa janggal karena tidak pernah menerima surat panggilan baik 1 atau 2 tetapi tiba-tiba menerima relaas putusan verstek ( cerai talak) dari suaminya melalui PA Sidoarjo yang diantarkan oleh kurirnya.

Tidak terima dengan putusan dari Pengadilan Agama tersebut, korban UN (71) memberitahukan kepada anaknya untuk menanyakan putusan verstek tersebut ke PA Sidoarjo.

Dari pihak Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo membenarkan perihal putusan verstek tersebut,karena pihak dari penggugat yang merupakan suami sah yang berinisial MS ( 75) telah mengajukan gugatan dengan nomor :1489/Pdt.G/2022/PA.Sda.

Pihak penggugat menggunakan jasa pengacara berinisial S di Pengadilan Agama Sidoarjo. Dalam perjalanan pengajuan pendaftaran gugatan masuk pada tanggal 07 april 2022 dan pada tanggal 27 april 2022. Diputuslah putusan verstek, yang menjadi pertanyaan dari pihak keluarga anak-anak penggugat dan tergugat kenapa dalam rentang waktu pendaftaran sampai dengan putusan tidak pernah sekalipun pihak tergugat menerima surat panggilan sama sekali dari panggilan pertama atau kedua.

Dan pihak korban dan AB ( 47) anaknya merasa keberatan atas putusan tersebut,serta menanyakan kembali upaya untuk banding apa bisa dan meminta dokumen lengkap putusan verstek tersebut.

Karena dari penggugat atau pemohon itu memakai jasa pengacara.,sedang pihak tergugat hanya mengandalkan sang anak terkait permasalahan ini.

Dari kasus gugatan ini kenapa putusan verstek dan surat panggilan sidang upaya banding bisa sampai ke rumah tergugat tetapi surat panggilan sidang cerai talak tidak sampai ke rumah tergugat. Pertanyaanya ada apa ini????

Selang berapa hari setelah pendaftaran upaya banding, korban menerima surat panggilan sidang.
Yang menjadi pertanyaan korban dan keluarga mengapa surat panggilan 1 atau 2 tidak sampai ke pihak tergugat, tapi putusan verstek dan surat panggilan sidang banding bisa sampai ke rumah tergugat padahal alamat gugatan cerai dengan hasil putusan verstek sama dengan upaya banding itu sama.

Diduga ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja proses perceraian berjalan lancar, ada apa dengan PA Sidoarjo???

Misalkan dari pihak tergugat atau korban tidak ada uang untuk upaya banding apa yang akan terjadi??? Kami sebagai anak dari tergugat,sangat kecewa atas putusan dari PA Sidoarjo,apakah disitu ada oknum – oknum yang terlibat atau ada unsur lain,sehingga proses cerai berjalan mulus??? ( Ujang J/Edot)

scroll to top