Gadai Motor Pacar, Pria di Mataram Diserahkan ke Kejaksaan

IMG-20250131-WA0045.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Polsek Mataram menyerahkan tersangka AI (19) beserta barang bukti dalam kasus gadai sepeda motor pacarnya ke pihak Kejari Mataram, Jumat (31/01/2025).

Kasus ini bermula saat AI, pemuda asal Kecamatan Sekarbela, mengajak pacarnya jalan-jalan. Namun, di tengah perjalanan, AI tiba-tiba meminta berhenti di salah satu gerai Indomaret. Ia beralasan harus menyelesaikan suatu urusan dan meminta izin untuk membawa motor sang pacar, sementara korban diminta menunggu di dalam toko.

Tak disangka, AI justru membawa kabur sepeda motor tersebut dan menggadaikannya. Sadar telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mataram. Tak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap AI dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Hari ini, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Selanjutnya, tersangka tinggal menunggu proses persidangan atas perbuatannya,” jelas AKP Mulyadi.

Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Baiatus Sholihah SH, di ruang kerja Kejaksaan Negeri Mataram. Dengan pelimpahan ini, AI akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dv)

scroll to top