Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MH, 54 tahun, asal Sesela Gunungsari pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 wita atas dugaaan tindak pidana Penggelapan atau Pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 480 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan LP/B/161/VI/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 18 Juni 2024 atas nama korban R, 44 Tahun, Selaparang Kota Mataram.
” Awalnya pada Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 13.22 wita bertempat di TKP ,(Tempat Kejadian Perkara) jalan Saleh Sangkar, lingkungan kebon roek, Ampenan utara, kec Ampenan, terduga pelaku datang ke sebuah rentcar dengan tujuan untuk menyewa kendaraan milik korban “, ucapnya. Jumat, (28/06/2024)
” Dengan alasan untuk operasional pribadi terduga pelaku, dengan harga sewa sebesar Rp. 5.500.000-(lima juta lima ratus ribu rupiah) perbulan “, imbuhnya
Lanjut Kompol Yogi menjelaskan penyewaan tersebut ttelah di buatkan surat perjanjian sewa atas 1 unit mobil yang lancar dalam membayar sewa 1 unit mobil tersebut.
” Namun kemudian pada hari Senin tanggal 17 juni 2024 korban mengetahui bahwa 1 unit kendaraan yang telah disewa oleh terdapor sudah di gadaikan kepada saudara Dawi dengan harga gada sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta ripiah) oleh terduga pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan korban “, ungkapnya
Adapun jenis mobil tersebut adalah 1 unit mobil merk/type TOYOTA AVANZA 13 G AIT, tahun 2019, wama hitam metalik dengan NO: POL, DR 1257 ВК, nоka: MHKM5EB3JKK022604, nosin 1NRF494233, atas nama PT. Serasi Autoraya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 185.000.000-(seratus delapan puluh Iima juta rupiah), terangnya
Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (Dv)