Diduga Dua Oknum Staf Desa Pasirkacapi Kec.Maja Kab.Lebak Gelapkan Dana APBDes Ta 2020

IMG_20211126_171952.jpg

Lebak Benuanews.com,Diduga dua staf Desa Pasirkacapi Kecamatan Maja kabupaten Lebak Provinsi Banten mengelaPkan dana APBDes Desa Pasirkacapi tahun anggaran 2020 sebesar Rp.2.610.804.000 yang di sampaikan melalui siaran pers di kejaksaan tinggi Negeri Lebak hari ini Jumat 26 Nopember 2021 di kantor Kejaksaan Negeri tinggi Lebak.Jumat(26/11/21)

Kepala kejaksaan negeri Lebak S.T.Hapsari,SH,M.Hum menyampaikan telah Melaksanakan pemeriksaan terhadap dua oknum staf desa Pasirkacapi Kecamatan Maja hari ini Jumat 26 Nopember 2021 pukul 10 wib di ruang pemeriksaan kantor Kajari Lebak Kepada sdr (Em) dan (Lm) dalam perkara tindak pidan korupsi pengelolaan APBDes Desa Pasirkacapi Kecamatan Maja kabupaten Lebak tahun anggaran 2020 setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan (T-2) Nomo print_ /M.6.14/Fd.1/11/2021 tanggal 26 Nopember 2021 an.EM dan Nomor print_/M.6.14/Fd.1/11/2021 an.LM dilakukan penahanan di rutan kelas III A.Rangkasbitung guna kepentingan penuntutan.ungkapnya

Dijelaskan lebih lanjut bahwa anggaran dana Desa Pasirkacapi tahun anggaran 2020 senilai Rp 2.610.804.000 bahwa tersangka sdri EM selaku kaur keuangan priode 2020 dan sdri LM selku staf kaur keuangan Desa Pasirkacapi Kecamatan Maja Kabupaten Lebak diduga telah menyalah dana APBDes Desa Pasirkacapi Kecamatan Maja kabupaten Lebak tahun anggaran 2020, melalui pemondahbukuan rekening kas desa dengan cara memalsukan tanda tangan perangkat desa pada surat permintaan pembayaran (SPP) untuk dana APBDes yang ditransfer melalui rekening pribadi perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 661.550.000,

Dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga bertentangan dengan peruntukan dana APBDes yang sebelumnya dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas umum (fasum)
Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dengan di temukanya dua alat bukti yang cukup untuk masuk kedalam kualifikasi perbuatan tindak pidana korupsi.

Bahwa pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 2 atau pasal 3 dan pasal 8 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo.uu nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Bahwa dalam melakukan pemeriksaan para tersangka dilakukan mengedepankan protokol kesehatan selama pemeriksaan dan proses penahanan berjalan aman.pungkasnya.

Laporan : Baedi
Sumber Kejari Lebak

scroll to top