WAY KANAN (benuanews.com) – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M menghadiri acara dialog interaktif bersama RRI Way Kanan dalam membahas terkiat persiapan dan kebijakan pemerintah kabupaten way kanan dalam menghadapi lonjakan kasus covid-19, di studio RRI Way Kanan, Kamis (17/02/2022)
Turut Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M serta Kepala Dinas UMKM, Drs. Rinaldi, M.M
Pada Kesempatan tersebut Teddy Heriyanto Presenter RRI Way Kanan mengatakan bahwa Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Way Kanan terus meningkat, data terakhir pada tanggal 15 Februari 2022 ada penambahan kasus baru sebanyak 27 Kasus dan Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022 sebanyak lima kabupaten dan kota di Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Menanggapi hal tersebut Bupati Adipati menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten way kanan telah Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 360/207/IV.05-WK/2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 serta menghimbau kepada seluruh aparatur sampai dengan tingkat Kampung agar gugus tugas covid-19 aktif kembali serta kegiatan pembelajaran untuk saat ini dilakukan secara daring
Pelaksanaan kegiatan Perkantoran Pemerintahan diberlakukan Work From Home (WFH) maksimal 50%, kecuali yang menangani tugas bidang kesehatan, keamanan, bencana alam, dan para Pejabat Eselon 2, Eselon 3 serta Kepala UPT
Untuk Pasar Tradisional diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, serta Tempat Ibadah mengadakan kegiatan peribadatan berjamaan dengan pengaturan kapasitas 50% dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, kemudian pada tempat wisata, dan tempat umum lainnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50% dengan menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi untuk dapat masuk ketempat umum tersebut
Kegatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya berlaku dengan ketentuan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menyediakan cadangan masker, tempat cuci tangan/handsanitizer, dihadiri maksimal 50% dari Kapasitas ruangan atau tarup, serta tempat duduk diatur berjarak minimal 1,5 meter serta tidak diperkenankan menyediakan hidangan makan ditempat dan hiburan secara langsung, dan harus mengajukan izin kegiatan kepada Satgas Kabupaten Way Kanan melalui Kepala BPBD Kabupaten Jika terdaapat pelanggaran ketentuan di atasm maka Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kampung bersama tim terkait dapat membubarkan atau menutup acaranya tersebut
Bupati Adipati Mengatakan Satgas Kampung atau Kelurahan tetap melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah kerja masing-masing dengan melakukan Pendataan warga yang belum melaksanakan vaksinasi dan menghimbau untuk melaksanakan vaksinasi (dosis 1, dosis 2 dan dosis 3), bersama dengan petugas kesehatan, anggota TNI dan Polri untuk melakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan mendata pelaku perjalanan yang keluar dan datang untuk memantau dan mengecek kesehatannya serta memastikan warga yang isolasi mandiri agar dapat melaksanakan isolasi dengan benar tidak keluar rumah kecuali untuk test kesehatan sampai dengan sudah dinyatakan sembuh. (Yudi)