Untuk Menyampaikan rasa belasungkawa terhadap kejadian pembunuhan yang menimpa Marsal Harahap rekan jurnalis dari Sumatra Utara. Perwakilan dari beberapa media ini tetap menjalankan Prokes sehingga yang hadir dalam aksi tersebut terkesan sedikit. Namun meskipun tak semuanya hadir para rekan seprofesi di bidang jurnalis tersebut masih mengalir deras dukungan terhadap upaya pengungkapan Kasus Pembunuhan Marasalem Harahap agar dapat di Usut Tuntas.
Gabungan Jurnalis yang terdiri dari beberapa element di Surabaya, antara lain PD MIO Surabaya, KWRI serta beberapa lembaga lainnya melakukan Gerakan Aksi solidaritas di depan Kepolisian Mapolda Jawa Timur, (25/06/2021).
Aksi yang dilakukan oleh rekan jurnalis ini hanyalah mendorong Polda Jawa Timur untuk mendukung pihak Kepolisian Polda Sumatra dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap jurnalis di Sumatra Utara.
Dalam aksi tesebut menuntut dua hal yaitu,
– menuntut dewan pers untuk mendesak supaya kasus tersebut diusut sampek tuntas.
– meminta kepada kapolda Jatim agar tidak terjadi kasus serupa di wilayah Jatim, khususnya untuk pers dan jurnalis.
“Intinya dari kami merupakan gerakan solidaritas yang menyerukan mengusut tuntas kasus pembunuhan rekan kami se profesi Jurnalis yang ada di Sumatra Utara, dan meminta agar kasus ini tidak terjadi di wilayah Jawa timur,” kata Slamet selaku Korlap Aksi.
Perwakilan delegasi sepuluh (10) aksi massa jurnalis Jawa Timur, diterima Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di gedung SPKT.
“Kami menerima aspirasi dari rekan rekan media, apa yang menjadi tuntutannya kami akan terima dan akan kami kirimkan ke Polda Sumatra Utara. Apapun hasilnya, kewenangan ada di wilayah Sumatra Utara, jadi pastinya Kepolisian masih menyelidiki bukti-bukti yang kuat, biar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” kata Gatot.
Selain itu, Nurdin Longgari Sebagai pengurus Pusat DPP MIO turut mengapresiasi adanya tanggapan dari pihak Polda Jawa Timur yang mana telah menerima baik beberapa usulan yang di sampaikan oleh peserta aksi solidaritas. Nurdin juga menyampaikan, bahwa dirinya beserta seluruh jajaran Media Independent Online (MIO) berharap agar kepolisian memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku.
” Mereka para pelaku harusnya di beri ganjaran yang setimpal. Kami berharap agar pelaku yang telah membunuh rekan kami dapat di hukum mati nantinya.” Respon Nurdin kepada media
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Untuk diketahui, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada prinsipnya adalah menghormati kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya bisa menggunakan hak jawab dan koreksi. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya,”
Usai gelar aksi para jurnalis yang tergabung dalam misi belasungkawa ini masih berkordinasi dengan pihak Polda Jatim dan tetap memonitor hasil dan perkembangan kasus ini. (Wahyu).