Lubuk Basung (benuanews sumbar) – Buntut aksi pembakaran ban bekas dan kayu di jalan nasional menghubungkan Padang-Pasaman Barat, Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat mengamankan delapan warga Sungai Aua, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Rabu.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap delapan warga yang sedang diamankan pasca pembakaran atau demo anarkis,” kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, didampingi Kabag Op Polres Agam AKP Antonis Dachi dan Kasat Reskrim AKP Farel Haris.Delapan warga yang tidak mau disebutkan namanya itu telah diamankan beserta barang bukti sisa pembakaran ban mobil dan kayu ke Mapolres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Ia menjelaskan, anggota penyidik melakukan gelar perkara Rabu (12/8) sore. Setelah gelar perkara dilakukan, maka kasus itu akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan siapa aktor, membiayai dan lainnya.“Apabila delapan orang ini tidak terlibat, mereka akan kita lepas semuanya dan kita akan menangkap para pelaku,” katanya.Ia menerangkan, delapan warga ini diamankan berkat laporan masyarakat terkait adanya aksi membakar ban bekas dan kayu di jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang-Pasaman Barat di Sungai Aua, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Rabu pagi.Pembakaran itu dilakukan dua titik dengan jarak 200 meter mengakibatkan arus trasportasi terganggu.Mendapat informasi itu, anggota langsung ke lokasi untuk mendekati massa terkait latar belakang perbuatan mereka dan ternyata mereka menuntut hak berupa tanah yang dikelola PT KAMU.Atas perbuatannya, tersangka bisa diancam Pasal 192 ke 1 KUHP dengan barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai banggunan untuk lalulintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.Setelah delapan warga ini diamankan, puluhan warga Sungai Aua mendatangi Mapolres Agam untuk meminta melepaskan temannya.Mereka membubarkan diri ke rumah mereka menggunakan truk sekitar pukul 16.30 WIB.(tim)Full Post Style
Warga Sagulung Terima Bantuan Sembako Tahap IV, Dari Pemko Batam
Batam (benuanews kepri) – Sebanyak 48.889 warga Kecamatan Sagulung terima bantuan sembako tahap IV dari pemerintah kota Batam diserahkan langsung Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, secara simbolis.Wali Kota mengatakan pemberian bantuan sembako tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Sebelumnya Pemko Batam juga sudah membagikan dua kali bantuan sembako, kemudian dari Pemprov Kepri satu kali.“Untuk yang keempat ini dari BP Batam, sengaja kita anggarkan untuk membantu masyarakat,” kata Rudi di Kelurahan Sei Lankai, Rabu (12/8).Rudi juga menyampaikan terkait perkembangan Covid-19 di Kota Batam. Dijelaskannya bahwa jumlah kasus positif Kota Batam masih bertambah, karena itu pihaknya mengingatkan agar masyarakat bisa terus mematuhui protokol kesehatan.Sebagai Wali Kota Batam, menurutnya memiliki tanggungjawab yang besar untuk mejaga kesehatan masyarakat. Itu sebabnya pihaknya juga berharap masyarakat bisa bertanggungjawab atas dirinya untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir.“Covid belum berakhir, masih menjadi tugas yang harus saya selesaikan. Karena itu mari patuhi terus protokol kesehatan,” pesan Rudi dihadapan warga.Rudi juga menjelaskan saat ini Pemko Batam tengah berupaya untuk terus menggerakan ekonomi, selain juga terus berupaya melakukan penanganan Covid-19. Ekonomi masyarakat kata dia harus tetap bergerak, meskipun ditengah pandemi Covid-19.“Mudah-mudahan Covid-19 ini bisa segera berlalu dan ekonomi kita bisa segera pulih,” jelasnya.(df)
Partisipasi Aktif Masyarakat Tentukan Kualitas Pilkada, Masyarakat Jangan Golput
Batam (benuanews kepri) – Pemerintah Daerah Kota Batam mengajak masyarakat untuk mempergunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dihelat 9 Desember 2020 mendatang.Hal tersebut disampaikan, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad pemilihan umum yang berkualitas tidak lepas dari keterlibatan aktif pemilih, dirinya mengajak masyarakat ikut menggunakan hak pilihnya alias tidak golput.“Kewajiban pemerintah daerah mendorong partisipasi aktif pemilih, jangan ada yang golput” katanya, Selasa (11/8).Saat pemilihan kelak, masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Walaupun disaat pandemi bukan alasan partisipasi masyarakat berkurang, sementara itu penyelenggara pemilu akan menerapkan protokol kesehatan.“Datang ke TPS, pakai masker dan jaga jarak. Petugas juga akan menerapkan protokol kesehatan. Silahkan nanti pilih sesuai dengan pilihan bapak ibu,” ujarnya.Ia mengatakan, hendaknya Pilkada dimaknai sebagai momentum kebersamaan membangun daerah. Bukan sebaliknya, saling menjatuhkan satu sama lain.“momentum kebersamaan, memikirkan bagaimana membangun daerah, lebih khusus kota Batam yang kita cintai ini,” ujarnya.Ia menambahkan, Pilkada harus dilaksanakan secara aman dan damai. Upaya ini dapat tercapai, salah satunya jika masyarakat bersama pemerintah dan aparat keamanan ikut terlibat aktif.“Pilkada jangan maknai sebagai momen baku hantam. Ini momentum adu ide, gagasan dan program demi Batam ke depan. Kampanye harus positif, hindari mencari-cari kesalahan orang lain,” ujarnya.(df)
Warga Lubuk Basung Serahkan Satu Ekor Satwa Dilindungi Jenis Kukang atau Nycticebus Coucang Kepada BKSDA
Lubuk Basung (benuanews sumbar) – Uzi M Fikri Yasin warga Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyerahkan satu ekor satwa dilindungi jenis kukang atau Nycticebus coucang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.Kukang atau Nycticebus coucang merupakan satwa langka dan dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diperoleh dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi Water Loebas Wisata pada Selasa (11/8). kata Uzi M Fikri Yasin Pengelola Water Loebas Wisata di Lubukbasung, Rabu.“Saya meminta kepada masyarakat yang menemukan kukang untuk diserahkan kepada BKSDA, karena dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990,” katanya.Ia mengatakan, satwa itu diserahkan agar dilepasliarkan ke habitanya agar bisa berkembang nantinya.Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra menambahkan satwa tersebut akan diobservasi sebelum nantinya dilepasliarkan di kawasan hutan cagar alam Maninjau.“Lepasliar bakal kita lakukan dalam waktu dekat,” katanya.Penyerahan satwa kukang yang diperkirakan berusia empat tahun dan berkelamin jantan tersebut merupakan kali kedua dilakukan oleh pengelola Waterboom Loebas Wisata.Sebelumnya pada April 2020, pengelola wisata ini juga menyerahkan tujuh ekor baning coklat (Manouria emys) terdiri dari empat ekor berkelamin betina dan tiga ekor berkelamin jantan, dengan berat antara dua sampai dengan 15 kilogram dengan berbagai ukuran.BKSDA memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengelola Waterboom Loebas Wisata atas kepedulian dan perhatian terhadap pentingnya konservasi tumbuhan dan satwa dilindungi.“Kita berharap ini menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat umum lainnya,” katanya.Untuk diketahui, di dunia terdapar lima genus Nycticebus, tiga jenis spesies kukang hidup di Indonesia yaitu, kukang Jawa (Nycticebus javanicus), kukang Sumatera (N. coucang) dan kukang Borneo (N. menagensis).International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist bahkan telah mengategorikan kukang Jawa dalam status endangered (terancam punah) dan vulnerable (rentan terhadap kepunahan) untuk jenis kukang Sumatera dan kukang Borneo.Kukang telah dimasukkan dalam kategori appendix 1 CITES, yang berarti tidak boleh diperdagangkan oleh Convention on International Trade on Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam.Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah bagi para pelaku kejahatan ini.(tim)