Terjadi Pembakaran Ban Bekas dan Kayu di Jalan Nasional Padang – Pasbar, Delapan Warga Sungai Aua Dibawa Kepolres

WhatsApp-Image-2020-08-12-at-23.27.47.jpeg

Lubuk Basung (benuanews sumbar) – Buntut aksi pembakaran ban bekas dan kayu di jalan nasional menghubungkan Padang-Pasaman Barat, Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat mengamankan delapan warga Sungai Aua, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Rabu.

“Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap delapan warga yang sedang diamankan pasca pembakaran atau demo anarkis,” kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, didampingi Kabag Op Polres Agam AKP Antonis Dachi dan Kasat Reskrim AKP Farel Haris.

Delapan warga yang tidak mau disebutkan namanya itu telah diamankan beserta barang bukti sisa pembakaran ban mobil dan kayu ke Mapolres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, anggota penyidik melakukan gelar perkara Rabu (12/8) sore. Setelah gelar perkara dilakukan, maka kasus itu akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan siapa aktor, membiayai dan lainnya.

“Apabila delapan orang ini tidak terlibat, mereka akan kita lepas semuanya dan kita akan menangkap para pelaku,” katanya.

Ia menerangkan, delapan warga ini diamankan berkat laporan masyarakat terkait adanya aksi membakar ban bekas dan kayu di jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang-Pasaman Barat di Sungai Aua, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Rabu pagi.

Pembakaran itu dilakukan dua titik dengan jarak 200 meter mengakibatkan arus trasportasi terganggu.

Mendapat informasi itu, anggota langsung ke lokasi untuk mendekati massa terkait latar belakang perbuatan mereka dan ternyata mereka menuntut hak berupa tanah yang dikelola PT KAMU.

Atas perbuatannya, tersangka bisa diancam Pasal 192 ke 1 KUHP dengan barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai banggunan untuk lalulintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Setelah delapan warga ini diamankan, puluhan warga Sungai Aua mendatangi Mapolres Agam untuk meminta melepaskan temannya.

Mereka membubarkan diri ke rumah mereka menggunakan truk sekitar pukul 16.30 WIB.(tim)

scroll to top