Anggota Dewan DPRD Muaro Jambi Indra Gunawan dan Pemilik Akun FB Mangunsong.S Dilaporkan Ke Polres Muaro Jambi.

IMG_20201112_210724.jpg

Jambi,Benuanews.com,-Kapolres muaro jambi AKBP. Ardiyanto. SiK. MH yang di dampingi kasat reskrim menerima laporan masyarakat diruangan kasat reskrim Polres Muaro Jambi,terkait Menghina Nama Baik Bupati Muaro Jambi Hj.Masnah Busro,Kamis,12/11/20.

Kedatangan Datuk Sambawi bersama beberapa warga, Didampingi Ormas Pemuda Pancasila,yang dikomandoi Ketuo MPC PP Muaro Jambi Aidi Hatta,CS terkait Postingan ,dengan Pemilik akun Facebook Mangunsong.S , atas dugaan pelanggaran Undang Undang ITE, terkait dengan Postingan FB Mangunsong.S di akun Pribadi nya yang menghujad, menghina nama baik Bupati Hj.Masnah Busro dan Menebarkan Ujaran Kebencian di Media sosial,dan Salah satu Anggota DPRD Muaro jambi dari Fraksi PPP Indra Gunawan juga ikut dilaporkan berkaitan dalam pemberitaan dengan Ucapan Menyudutkan Bupati Hj.Masnah Busro.

“Ia sebagai warga Muaro jambi, merasa tidak senang orang Nomor satu Di Kabupaten Muaro Jambi, Di hujad,dihina,di cacimaki,dilecehkan dikatakan Binatang” dengan Orang yang tidak mempunyai Moral, bermental Kaleng, artinya kalau pemimpin kami Binatang Masyarakat nya juga “Binatang” ini bukan saja melukai Bupati Muaro Jambi, tapi lebih dari itu melukai hati semua Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.

Sebagai Warga Kabupaten Muaro Jambi Datuk Sembawi kepada Jurnalpolri, tidak ada unsur paksaan apa lagi politis sebagai Warga Negara Indonesia sayo punya Hak untuk melaporkanya, apalagi ini sudah mengarah ke Unsur Pidana Ujaran Kebencian,kami berharap Laporannya dapat ditindak lanjuti oleh Polres Muaro jambi.”pungkas Datuk Sembawi.[Eko]

Pilkada Raja Ampat Diwarnai Kekerasan Dan Intimidasi Empat Relawan Sudah Menjadi Korban Kekerasan

WhatsApp-Image-2020-11-12-at-19.14.36.jpeg
Raja Ampat (benuanews.com) — Diduga relawan Kotak Kosong di Desa Atkari diancam dengan parang dan dikeroyok oleh belasan orang yang merupakan pendukung pasangan Faris Umlati dan Orideko Burdam. Sejumlah korban mengalami luka luka fisik dan trauma akibat peristiwa ini. “Ya kami dikeroyok oleh belasan orang dan kami mengalami luka luka di kepala dan leher”, kata saksi yang tidak mau disebutkan namanya.Johnson Panjaitan, seorang aktivis penggerak HAM dan seorang pengacara merasa terpanggil oleh pengaduan peristiwa ini. Beliau sebagai ketua team advokasi relawan kotak kosong. “Kami yakin Polres Raja Ampat akan bertindak untuk menyelesaikan kekerasan di Desa Atkari sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini dibawa ke pengadilan agar semuanya terang. Kami akan terlibat membantu relawan kotak kosong untuk penyelesaian”, kata Johnson di kantor Polres Raja Ampat kepada kontak person benuanews di kota Waisai pada Selasa (10/11/2020).Secara terpisah, Kapolres Raja Ampat AKBP Andre J.W. Manuputi menegaskan bahwa pihaknya berkomitment untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan di Atkari. “Pihak kepolisian netral dan tidak berat sebelah dalam menangani kasus kasus pilkada, semua akan ditindaklanjuti sesuai tugas polisi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah pelaku masih dalam pengejaran dan satu orang sudah ditahan”, kata Andre kepada narasumber benuanews. Diketahui bahwa Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 diikuti oleh pasangan calon tunggal Faris Umlati sebagai petahana didampingi calon wakil bupati Orideko Burdam (For4) yang didukung oleh semua partai politik terkecuali Partai Hanura. Periode tahun sebelumnya 2014-2020 Petahana Faris Umlati didampingi wakil bupati Urbinas yang sekarang ditunjuk oleh Gubernur Papua Barat sebagai pejabat Plt sampai tanggal 6 Desember 2020.Calon lawan petahana merasa ditutup karena semua partai di borong oleh petahana dan tidak ada celah waktu bagi calon lain untuk maju sebagai pasangan independent. Kotak Kosong menjadi lawan petahana dalam pelaksanaan pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. “Kotak Kosong (KoKo) dianggap mewakili masyarakat pribumi dan suku di Raja Ampat” kata Adrianus salah seorang nelayan pendukung kotak kosong.(Kontributor:barry)

Pilkada Serentak 2020. Rentan Pelanggaran Terutama Netralitas Pejabat Dipertaruhkan.

WhatsApp-Image-2020-11-12-at-19.13.44.jpeg
Sukoharjo (benuanews.com) —  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sering menimbulkan masalah terutama dapat menjadi kerenggangan hubungan persaudaraan antar keluarga dan lembaga serta antar masyarakat. Masing masing calon peserta Pilkada memiliki basis pendukung tersendiri baik di partai, di tengah masyarakat maupun di lingkungan pegawai. Kerap kali netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau kepala desa ikut pula hanyut terlibat. Kesediaan kepala desa secara diam diam kemungkinan dilatarbelakangi oleh janji politik menyangkut kedudukan atau janji keuangan..Di Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menangani kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada Sukoharjo. Disinyalir ada tiga kepala desa yang mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu. Kasus ini sudah ditangani oleh penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu.“Kami sudah memproses pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa. Unsur pelanggaran pidana memang tidak terbukti, hanya pelanggaran administrasi”, kata Rochmad sebagai anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo.”Laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiil yang terdiri dari pihak pelapor, pihak terlapor, alat bukti dan uraian kejadian” lanjut Rochmad kepada reporter benuanews Selasa (10/11/2020).Dugaan pelanggaran tidak netral dalam pilkada Sukoharjo dilakukan oleh Kepala Desa Tawang Kecamatan Weru, Kepala Desa Bendosari Kecamatan Bendosari dan Kepala Desa Waru Kecamatan Baki. Laporan pelanggaran pilkada di Sukoharjo ditangani oleh tiga lembaga diantaranya Bawaslu, Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.Jabatan kepala desa setara dengan pejabat negara karena berwenang memutuskan kebijakan sesuai dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Jabatan ini melekat sama denga ASN dan TNI-Polri, salah satunya larangan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pilkada. Mereka dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan bagi calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada.Secara terpisah, Bambang Muryanto sebagai Ketua Bawaslu Sukoharjo menyatakan bahwa Bawaslu hanya minta informasi dan klarifikasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan oleh masyarakat dengan dugaan melakukan pelanggaran tidak netral dalam pilkada.(Kontributor:barry)

25 juta Raib .Oknum POL PP Provinsi Jambi Di Laporkan Hingga Ke MABES POLRI

SAVE_20201112_183119_compress64.jpg
Jambi,Benuanews,Com, -Sekian lama kasus nya belum juga di sidangkan, Eti Yusmala Sari, warga rengas bandung,muaro jambi yang menjadi korban Oknum SATPOL PP PROV JAMBI, surati kapolri, ia merasa tertipu oleh oknum pol PP provinsi jambi,karena setelah sekian lama pekerjaan yang dijanjikan nya tidak juga ada panggilan.Kamis,12/11/20

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM seorang oknun Satpol-pp provinsi jambi, adapun kronologi kejadian tersebut mulai dari perkenalan dengan AM sebagai orang yang bekerja di SATPOL PP Provinsi Jambi.

Ia menyebutkan bahwasannya ada lowongan pekerjaan untuk dua orang, tetapi harus menggunakan uang administrasi sebesar Rp.50.000.000. saya merasa tidak sanggup, saya bukan orang berada dan orang tua saya hanya sanggup jika Rp. 25.000.000, itupun harus menjual sawah”ucap eti. AM menyebutkan bahwa ia akan mengusahakannya,Ia menyebutkan bahwa dirinya dahulu juga orang yang tidak berada, ia akan membantu. Setelah ia menyebutkan bahwa atasannya membolehkan, uang tersebut dipinta secepat mungkin.Orang tua sayapun harus menjual sawah walaupun dibawah pasaran demi ingin melihat anaknya bisa bekerja.tutur eti yang ditemui wartawan di Kejaksaan Negeri JambiUang awal diserahkan pada September 2016, uang tersebut saya serahkan bersama Ibu, kakak dan kakak ipar saya beserta ada seseorang lagi, yaitu Herman Budi Purba, orang yang menyebutkan ke kakak Ipar saya bahwa AM sedang mencari orang untuk bekerja yang bisa mengaplikasikan komputer. Uang tersebut dibuat dalam kwitansi agar saya dan keluarga mempercayai. Uang pertama yang diberikan adalah Rp.15.000.000. Kemudian AM meminta kekurangan uang tersebut harus segera diberikan agar bisa cepat bekerja. Kemudian pada tanggal 22 September 2016 kekurangan uang diberikan lagi berjumlah Rp.10.000.000. Setelah memberikan uang tersebut ia menyuruh menunggu untuk mendapatkan panggilan, ia menyebutkan awalnya adalah akhir tahun. Setelah akhir tahun di menyebutkan bahwa awal tahun. Setelah awal tahun ia menyebutkan bahwa nanti setelah atasannya dilantik akan dipanggil.Namun sampai saat ini tidak juga ada panggilan, melihat gelagat yg tidak baik ini kemudian korban mendatangi rumah AM bersama Ibu saya untuk menanyakan kepastian. Namun AM susah untuk ditemui. Dia beralasan sedang berada diluar kota untuk tugas. Pernah satu kali saya bersama ibu saya datang kerumah Ardi pada malam hari, kemudian Istrinya menjawab bahwa AM sedang kumpul di tempat acara pernikahan, lalu saya tanya ardi lewat SMS. Tetapi ardi menjawab dia sedang berada diluar kota. Dari kebohongan tersebut saya mulai curiga. Saya terus menelpon AM untuk menanyakan bagaimana kepastian kerja yang dijanjikan. Kemudian nomor saya diblokir oleh AM, Saya mendapatkan Whatsappnya, saya menyebutkan bahwa saya ingin mengundurkan diri, hal tersebut saya kirim pada September 2017.Setelah itu ia terus mengundur-undur untuk mengembalikan uang yang telah saya berikan. Ia menyebutkan uang saya akan dikembalikan setelah ada pengganti. Saya terus menghubungi dia untuk meminta kepastian dia untuk mengembalikan uang. Akhirnya saya diblokir lagi. Setelah itu dengan Whatsapp adik saya, saya menghubungi AM kembali untuk menanyakan hal tersebut, karena setiap kerumah Ardi dia selalu tidak berada dirumah. Lalu adik saya juga diblokir sehingga saya tidak bisa lagi menghubunginya. Kemudian eti pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi pada 16 Desember 2019 dengan Nomor STPL/B-959/XII/2019/SPKT/II/Polresta Jambi. Saya dihubungi untuk datang beberapa kali pada :Pada tanggal 26 Desember 2019 dan diberikan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (A1)Pada tanggal 19 Maret 2020 dan diberikan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (A2)Pada tanggal 26 Maret 2020 dan diberikan surat Pemberitahuan dimulainya penyidikanPada tanggal 8 April 2020 dan diberikan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (A3)Sebagai rakyat biasa yang menuntut keadilan, Saya berharap agar proses laporan saya dipercepat dikarenakan :Saya orang biasa seperti dipermainkan dengan proses yang ditunda-tundaSeluruh Saksi telah dimintai keterangan, saya telah banyak menghabiskan trasnportasi karena harus bolak-balik dan rumah saya lumayan jauh dari Polresta, tetapi pelaku belum juga ditangkap.Proses terlalu lambat sehingga AM bisa mengulur waktu dengan menggugat saya secara Perdata (wanpresstasi) ke Pengadilan Negeri Jambi pada 2 April 2020 dan sekarang masih berlanjutStatus tersangka yang belum diberikan kepada AM karena menunggu hasil dari sidang perdata yang ardi gugat. Sedangkan hasil dari sidang perdata tersebut masih berlanjut dan tidak tahu kapan akan selesai Saya ingin AM segera mendapatkan hukuman atas perbuatan nya.Dan hari ini adalah sidang pertama nya untuk mendapatkan keadilan di lakukan secara virtual gedung kejaksaan negeri jambi.dengan Jaksa penuntut Susi, persidangan di lanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi.[Eko] 
scroll to top