25 juta Raib .Oknum POL PP Provinsi Jambi Di Laporkan Hingga Ke MABES POLRI

SAVE_20201112_183119_compress64.jpg

Jambi,Benuanews,Com, -Sekian lama kasus nya belum juga di sidangkan, Eti Yusmala Sari, warga rengas bandung,muaro jambi yang menjadi korban Oknum SATPOL PP PROV JAMBI, surati kapolri, ia merasa tertipu oleh oknum pol PP provinsi jambi,karena setelah sekian lama pekerjaan yang dijanjikan nya tidak juga ada panggilan.Kamis,12/11/20

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM seorang oknun Satpol-pp provinsi jambi, adapun kronologi kejadian tersebut mulai dari perkenalan dengan AM sebagai orang yang bekerja di SATPOL PP Provinsi Jambi.

Ia menyebutkan bahwasannya ada lowongan pekerjaan untuk dua orang, tetapi harus menggunakan uang administrasi sebesar Rp.50.000.000. saya merasa tidak sanggup, saya bukan orang berada dan orang tua saya hanya sanggup jika Rp. 25.000.000, itupun harus menjual sawah”ucap eti.

 

AM menyebutkan bahwa ia akan mengusahakannya,Ia menyebutkan bahwa dirinya dahulu juga orang yang tidak berada, ia akan membantu. Setelah ia menyebutkan bahwa atasannya membolehkan, uang tersebut dipinta secepat mungkin.

Orang tua sayapun harus menjual sawah walaupun dibawah pasaran demi ingin melihat anaknya bisa bekerja.tutur eti yang ditemui wartawan di Kejaksaan Negeri Jambi

Uang awal diserahkan pada September 2016, uang tersebut saya serahkan bersama Ibu, kakak dan kakak ipar saya beserta ada seseorang lagi, yaitu Herman Budi Purba, orang yang menyebutkan ke kakak Ipar saya bahwa AM sedang mencari orang untuk bekerja yang bisa mengaplikasikan komputer. Uang tersebut dibuat dalam kwitansi agar saya dan keluarga mempercayai.

 

Uang pertama yang diberikan adalah Rp.15.000.000. Kemudian AM meminta kekurangan uang tersebut harus segera diberikan agar bisa cepat bekerja. Kemudian pada tanggal 22 September 2016 kekurangan uang diberikan lagi berjumlah Rp.10.000.000. Setelah memberikan uang tersebut ia menyuruh menunggu untuk mendapatkan panggilan, ia menyebutkan awalnya adalah akhir tahun. Setelah akhir tahun di menyebutkan bahwa awal tahun. Setelah awal tahun ia menyebutkan bahwa nanti setelah atasannya dilantik akan dipanggil.

Namun sampai saat ini tidak juga ada panggilan, melihat gelagat yg tidak baik ini kemudian korban mendatangi rumah AM bersama Ibu saya untuk menanyakan kepastian. Namun AM susah untuk ditemui. Dia beralasan sedang berada diluar kota untuk tugas. Pernah satu kali saya bersama ibu saya datang kerumah Ardi pada malam hari, kemudian Istrinya menjawab bahwa AM sedang kumpul di tempat acara pernikahan, lalu saya tanya ardi lewat SMS. Tetapi ardi menjawab dia sedang berada diluar kota.

 

Dari kebohongan tersebut saya mulai curiga. Saya terus menelpon AM untuk menanyakan bagaimana kepastian kerja yang dijanjikan. Kemudian nomor saya diblokir oleh AM, Saya mendapatkan Whatsappnya, saya menyebutkan bahwa saya ingin mengundurkan diri, hal tersebut saya kirim pada September 2017.

Setelah itu ia terus mengundur-undur untuk mengembalikan uang yang telah saya berikan. Ia menyebutkan uang saya akan dikembalikan setelah ada pengganti. Saya terus menghubungi dia untuk meminta kepastian dia untuk mengembalikan uang. Akhirnya saya diblokir lagi. Setelah itu dengan Whatsapp adik saya, saya menghubungi AM kembali untuk menanyakan hal tersebut, karena setiap kerumah Ardi dia selalu tidak berada dirumah. Lalu adik saya juga diblokir sehingga saya tidak bisa lagi menghubunginya.

 

Kemudian eti pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi pada 16 Desember 2019 dengan Nomor STPL/B-959/XII/2019/SPKT/II/Polresta Jambi. Saya dihubungi untuk datang beberapa kali pada :

Pada tanggal 26 Desember 2019 dan diberikan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (A1)

Pada tanggal 19 Maret 2020 dan diberikan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (A2)

Pada tanggal 26 Maret 2020 dan diberikan surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan

Pada tanggal 8 April 2020 dan diberikan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (A3)

Sebagai rakyat biasa yang menuntut keadilan, Saya berharap agar proses laporan saya dipercepat dikarenakan :Saya orang biasa seperti dipermainkan dengan proses yang ditunda-tunda

Seluruh Saksi telah dimintai keterangan, saya telah banyak menghabiskan trasnportasi karena harus bolak-balik dan rumah saya lumayan jauh dari Polresta, tetapi pelaku belum juga ditangkap.

Proses terlalu lambat sehingga AM bisa mengulur waktu dengan menggugat saya secara Perdata (wanpresstasi) ke Pengadilan Negeri Jambi pada 2 April 2020 dan sekarang masih berlanjut

Status tersangka yang belum diberikan kepada AM karena menunggu hasil dari sidang perdata yang ardi gugat. Sedangkan hasil dari sidang perdata tersebut masih berlanjut dan tidak tahu kapan akan selesai Saya ingin AM segera mendapatkan hukuman atas perbuatan nya.

Dan hari ini adalah sidang pertama nya untuk mendapatkan keadilan di lakukan secara virtual gedung kejaksaan negeri jambi.dengan Jaksa penuntut Susi, persidangan di lanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi.[Eko]

 

scroll to top