Anggota Koramil Dan Polsek Bulukerto Gelar Gakplin Protkes

IMG-20210202-WA0054.jpg

WONOGIRI(benuanews.com) – Upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh Koramil 21/Bulukerto bersama dengan Polsek setempat.

Seperti pada, Selasa (2/2) anggota Koramil 21/Bulukerto dan Polsek melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan di kantor BRI, Toko tani Kec. Bulukerto.

Serma Pimin mewakili Danramil 21/Bulukerto Kpt Arm Agus Setyono memberikan himbauan kepada warga agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, guna bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19.

Mereka juga memberikan teguran lisan kepada warga yang kedapatan tidak menerapkan protkes dengan tidak memakai masker, kepada para pelanggar mereka memberikan edukasi agar tidak mengulangi lagi demi keselamatan bersama. (Arda 72)

Satreskrim Polres Deliserdang Amankan Tiga Pelaku pencabulan anak dibawah Umur, “satu pelaku masih DPO”

IMG-20210202-WA0075.jpg

DELI SERDANG (benuanews.com) –
Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus tiga dari empat pemuda yang terlibat kasus pencabulan terhadap seorang pelajar SMP. Seorang lagi berinisial DS masih diburon petugas. Pelaku yang berhasil diamankan masing masing berinisial MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18).

Informasi dihimpun, ketiga pemuda tersebut terjerat kasus pencabulan terhadap pelajar berinisial IW (15) warga Dusun IX, Desa Limau Manis, Gang Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIK, MH membenarkan ketiga pelaku pencabulan diamankan dan seorang lagi diburon, Senin (1/2/2021).

Menurut Muhammad Firdaus, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Rabu (21/1/2021) sekira pukul 21.00Wib di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah tersangka MAZ. Korban diketahui telah digilir keempat pria setelah ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang.

Begitu mendapat kabar dari teman korban yang mengatakan bahwa korban sedang berada disebuah rumah yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, orang tua korban langsung pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang.

Saat di rumah, korban mengatakan bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku Gea dan kawan kawannya. Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang sesuai LP / 32 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 26 Januari 2021.

Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka MAZ, kemudian tim Opsnal berangkat ke Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, sekira pukul 16.00Wib, Tim berhasil menangkap tersangka di sebuah kolam ikan milik Tukiman.

Kemudian Tim bergerak kembali menuju Dusun VIII, Medan Sinembah, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan berhasil menangkap tersangka Gea. Lalu bergerak lagi dan tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka Gea, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Runa. Selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju ke Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk menangkap tersangka D dan tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka D sudah 3 hari tidak berada di rumahnya.

“Sampai saat ini Tim Opsnal masih mencari informasi keberadaan tersangka Dimas dan ketiga tersangka susah diamankan ke komando dan masih diperiksaan” sebut Kompol M Firdaus.

Ditambahkannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka MAZ mengakui ia mencabuli korban dikamar rumah tersangka ketika orang tua tersangka tidak dirumah dengan cara bujuk rayu.

Setelah tersangka MAZ mencabuli korban, tersangka Gea masuk ke kamar dan mencabuli korban. Setelah itu masuk tersangka Runa dan mencabuli korban. Selanjutnya masuk tersangka D mencabuli korban, usai mencabuli korban secara bergantian, tersangka Gea, Runa dan tersangka D meninggalkan tersangka MAZ dan korban.

Pada malam itu, tersangka MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. Sedangkan tersangka Gea, Runa dan tersangka D tidak datang lagi.

Kasus kejahatan seksual terhadap anak menambah deretan data panjang korban kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Deliserdang,Diharapkan kepada orangtua untuk lebih mengawasi anak nya dan lebih waspada terhadap predator anak dibawah umur.(SD)

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Padang Mutung Kampar

IMG-20210202-WA0072.jpg

KAMPAR (benuanews.com) — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di Dusun IV Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar pada Senin siang (1/2/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FB alias ILUL (23) warga Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku didapati barang bukti 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,17 gram, sebuah bong, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu disalahsatu rumah warga Dusun IV Desa Padang Mutung yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu FB alias ILUL di rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak kaleng warna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Selasa(2/2/2021).

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (JHarianja )

Koramil 05/Pasar Kliwon Bersama Polsek Laksanakan Pengecekan Dan Himbauan Protkes Di Pusat Perbelanjaan

IMG-20210202-WA0060.jpg

SURAKARTA (benuanews.com) – Anggota TNI dari Koramil 05 / Pasar Kliwon kodim 0735 Surakarta Sertu Sunarno bersama Polsek Pasarkliwon mengajak dan menghimbau pedagang dan pengunjung di pusat perbelanjaan untuk terus menerapkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah kecamatan Pasar Kliwon,Surakarta.

Sertu Sunarno menyampaikan kepada para pedagang dan pengunjung untuk senantiasa menghimbau dan mengajak semua warga untuk terus disiplin terhadap Protokol Kesehatan,pencegahan Covid-19 karena sampai saat ini penyebarannya semakin meluas.

“Untuk itu kesadaran para pegawai toko juga berusaha untuk menyampaikan kepada pelanggannya agar selalu disiplin dalam mentaati peraturan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat penting guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.”tegasnya.

“Kami juga menyampaikan bahwa kita harus melakukan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan diri kita sendiri dan lingkungan tempat belanja.maka dari itu kita harus selalu tanggap dan jeli terhadap perkembangan situasi, terlebih disaat yang sekarang ini di tengah-tengah pandemi Covid-19.”imbuhnya.

“Kami bersama Polsek akan terus mengajak warga untuk terus mematuhi anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.”

Lebih lanjut Sunarno menambahkan bahwa dirinya selaku Babinsa selalu monitor wilayah yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab akan terus menerus memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melaksanakan aktifitas di pusat perbelanjaan.

“Sebagai Babinsa kami koordinasi dengan pedagang supaya mengingatkan pengunjung agar tidak selalu berkerumun dan tetap menjaga jarak dan selalu menggunakan masker.”terangnya.

“Dengan terus melakukan upaya pencegahan (penegakan disiplin Protokol Kesehatan) seperti yang dilakukan para Babinsa Kodim 0735 / Surakarta, diharapkan bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Pasar Kliwon.”pungkasnya. (Arda 72)

scroll to top