Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Minuman Keras, 6 Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

ezgif.com-gif-maker.jpg
Gorontalo (benuanews.com) – Entah sekadar iseng, atau ingin viral. Aksi enam pemuda di Kota Gorontalo ini benar-benar tidak terpuji. Mereka tega mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan minuman keras (miras) jenis bir.Aksi keenam pemuda yang terekam dalam sebuah video pendek itu beredar luas di tengah masyarakat. Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu, sekumpulkan pemuda sedang mengkonsumsi miras bersama-sama. Kemudian salah satu pemuda mengambil seorang bayi mungil yang terbaring di sampingnya. Pria bertato itu lalu menggendong sang bayi di pangkuannya. Kemudian ia mengambil botol susu yang di dalamnya terisi minuman bir. Sejurus kemudian, ia mencocoki sang bayi dengan minuman haram tersebut.Ironinya, pemuda yang belakangan diketahui bernama RN alias Andika itu justru jadi bahan candaan rekan-rekannya. Bahkan video yang beredar tersebut merupakan hasil rekaman salah seorang pemuda yang turut serta dalam pesta miras tersebut.Sesaat setelah rekaman video beredar luas, Polres Gorontalo bergerak cepat. Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Gorontalo berhasil membekuk keenam pemuda. Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan.Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro AP, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP La Ode Arwansyah, mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bayi yang dicecoki miras itu merupakan keponakan RN.“Hasil pemeriksaan, pria yang mencokoki miras kepada sang bayi adalah RN. Bayi tersebut merupakan keponakan RN,” ujar AKP La Ode Arwansyah.Dari hasil pemeriksaan Polisi, kedua orang tua bayi tak mengetahui perbuatan RN dan rekan-rekannya. Kejadian bermula saat RN sedang mengkonsumsi miras dengan beberapa rekan di rumahnya. Saat itu, ia mendengar sang bayi sedang menangis. RN lalu berinisiatif datang menghampiri sang bayi.RN lalu membawa sang bayi ke tempat ia dan rekannya mengkonsumsi miras. RN lalu mengisi botol bayi dengan bir. Setelah itu mencocoki sang bayi dengan minuman tersebut.“Aksi RN dalam video yang beredar itu direkam oleh rekannya, Mato, yang juga ikut dalam pesta miras tersebut,” kata AKP La Ode Arwansyah.Saat ini keenam pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota.red

Danrem 042/Gapu Kunjungi Masjid Syaikh Utsman Tungkal

IMG-20210122-WA0053.jpg

JAMBI.Benuanews.com,- Dalam kunjungannya ke Tanjab Barat, Danrem 042 Garuda Putih (Gapu) Brigjen TNI M. Zulkifli bersama Istri sempatkan berkunjung ke Masjid Utsman Tungkal.

Kunjungaan ke Masjid di Lokasi MTQ tahun 2021 ini bersama Bupati Tanjung Jabung Barat H. Safrial seusai Meresmikan Kantor Baru 419-03/Tungkal Ilir, Kodim 0419/Tanjab, Kamis (21/01/21)

Masjid Utsman Tungkal dibangun Pemkab Tanjab Barat di Arena MTQ Tingkat Provinsi Jambi yang rencananya di gelar tahun 2021 ini di Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Danrem 042/Gapu sangat mengapresiasi Bupati dan Jajaran Pemkab Tanjab Barat. Masjid Utsman Tungkal ini kata Danrem tampak mewah dan strategis nantinya untuk masyarakat sekitar.

“Semoga Pandemi Covid-19 ini cepat berakhir, MTQ akan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkap Brigjen TNI M. Zulkifli.

Turut serta dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tanjabar Amir Sakib, Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto, Kajari Tanjabar Tagor Rafilion, Kepala Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria Ansori, Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro dan Wakil Ketua DPRD Tanjabar Syafril Simamora.

Kemudian Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Swj Ny. Dewi Zulkifli, Ketua TP PKK Kab Tanjab Barat Ny. Hj. Cici Halimah Safrial dan Ketua GOW Hj. Junasih Amir Sakib.

Kapenrem 042/Gapu. Mayor Inf R.M Hatta (Eko)

Eksekusi 6 Bidang Tanah Di Pondok Cabe Udik Ruas Tol Cinere – Serpong Berjalan Aman

WhatsApp-Image-2021-01-22-at-8.33.58-PM.jpeg
Tangerang Selatan-(benuanews.com)– Pengadilan Negeri Tangerang melakukan eksekusi lahan untuk kepentingan proyek pembangunan tol wilayah I CQ Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Serpong – Cinere yanv berlokasi di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (22/01/2021).Pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan penyerahan ke enam bidang tanah berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanggerang, tersaebutBidang Tanah No:46B seluas 69 M2, Nomor: 243/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.132/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021 dengan Termohon I Adam dan Termohon II Drs Sunaryono,SH.Bidang Tanah No:46C seluas 101 M2, Nomor: 244/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.114/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021, dengan Termohon I Adam dan Termohon II Drs Sunaryono,SH.Bidang Tanah No:46E seluas 100 M2, Nomor: 245/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.116/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021, dengan Termohon I Adam dan Termohon II Drs Sunaryono,SH.Bidang Tanah No:46D seluas 100 M2, Nomor: 246/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.115/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021, dengan Termohon I Adam dan Termohon II Drs Sunaryono,SH.Bidang Tanah No:46A seluas 190 M2, Nomor: 247/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.119/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021, dengan Termohon I Adam dan Termohon II Drs Sunaryono,SH.Bidang Tanah No:46, seluas 350 M2, Nomor: 248/PEN.EKS/2020/PN.TNG. Jo.No.131/PDT.P.CONS/2020/PN.TNG tertanggal 14 Januari 2021, dengan Termohon I Anisa, Termohon II Drs Sunaryono,SH. dan Termohon III Adam.Pembacaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang dengan disaksikan pemilik lahan dan kuasa hukum dan pihak pelaksanaan jalan tol.Selepas pihak panitera PN Tangerang membacakan surat keputusan eksekusi terhadap ke enam lahan, operator alat berat langsung meruntuhkan bangunan non permanen dan pohon yang ada di atas lahan tersebut.Eksekusi tersebut mendapatkan pengamanan TNI – Polri dari jajaran Kodim 0506/Tgr dibawah pimpinan Danramil 05/Cpt Kapten Arh Syamsuri dan jajaran Polres Tangerang Selatan diwakili Wakapolres Tangsel Kompol Luckyto, pihak kelurahan dan anggota trantib.Pihak pelaksanaan tol Cinere-Serpong David Sibuea kepada media menjelaskan, syukurlah pelaksanaan eksekusi berkala dengagln tertib dan lancar.“Syukurlah , eksekusi hari ini berjalan lancar, aman dan tertib. Dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada aparat TNK- Polri dan Muspika setempat dan unsur terkait lainnya yang sudah melaksanakan pengamanan dalam eksekusi lahan ini,” ungkap David Sibuea.Sebelumnya, Bapak Yan Witra, SH.,M.H., Panitera PN Tangerang kepada media menjelaskan, pelaksanaan eksekusi hari ini sudah sesuai prosedur. Dan memang ada sengketa terhadap lahan ini antara Anisa, Adam dengan Sunaryono.“Dan kita harapkan semua pihak dapat kooperatif dan bila ada permasalahan, silahkan selesaikan secara baik – baik.,” Tutup Yan Witra ( Syarif/vr/Aguh)

Sat Reskrim Polres Cianjur Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga Di Warungkondang

WhatsApp-Image-2021-01-22-at-8.18.32-PM.jpeg
Cianjur (benuanews.com) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cianjur melalui siaran persnya jumat (22/01/2021)“Sat Reskrim Polres Cianjur Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga Di Warungkondang”Polres Cianjur Polda Jawa Barat  Sat Reskrim Polres Cianjur telah meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20).Akibat pembacokan ini, korban Deri luka di bagian kepala dan tangan berkali-kali di Jalan Jambudipa Kampung Warungkondang RT05/01 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur tepatnya dipinggir jalan depan lapang sepakbola Jagakarsa.Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. mengatakan “peristiwa ini terjadi pada Minggu(17/01/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB”.Awalnya Pelaku membuat akun Facebook atas nama Suci Helina Helina untuk memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian. Tersangka US(22) alias Erik dibantu oleh tersangka JJ(18) dengan menggunakan sepeda motor datang ke TKP. Setibanya di TKP ketika korban duduk diatas sepeda motor langsung dihampiri US dan menghempaskan sebilah golok ke bagian kepala dan tangan korban berkali-kali. Pelaku US diteriaki warga hingga akhirnya kabur dibantu JJ dengan mengendarai sepeda motorSetelah kejadian, US melarikan diri ke daerah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat pesembunyiannya. JJ melarikan diri ke daerah Cisaat Kab. Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.“Motif Kejadian Tersangka US dendam terhadap korban akibat kejadian dua bulan yang lalu, akibat penganiayaan yang dilakukan korban (Deri) terhadap pelaku US yang mengakibatkan lukabacok” ucap Kapolres Cianjur.Dari tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bilah golok , satu unit sepeda motor jenis mati, satu unit ponsel android, dan satu pasang sepatu, Pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.Asep
scroll to top