Dapatkan Kekebalan yang Optimal, Pangdam XII/TPR Terima Vaksinasi Dosis Kedua

IMG-20210203-WA0117.jpg

KUBU RAYA (benuanews.com) – Dalam rangka mendapatkan kekebalan yang optimal, Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua di ruang koridor gedung A Makodam XII/Tpr.

Vaksinasi dilakukan oleh tim medis dari Rumah Sakit Tingkat II Kartika Husada yang dipimpin oleh Dantim Bankes Denkeslap Pontianak Kesdam XII/Tpr, Lettu Ckm dr. Setio Ari Bowo. Usai menjalani tahap skrining, Pangdam XII/Tpr dalam kesempatan tersebut menerima suntikan vaksin di lengan sebelah kiri sama seperti pada saat vaksinasi pertama.

Usai menerima vaksinasi, pucuk pimpinan di Kodam XII/Tpr ini mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai bukti bahwa sudah mengikuti seluruh rangkaian vaksinasi.

Usai vaksinasi, Lettu Ckm dr. Setio Ari Bowo, Lettu Ckm dr. Setio Ari Bowo menjelaskan, penyuntikan vaksin Sinovac tahap kedua ini bertujuan untuk menghasilkan kekebalan optimal.

“Penyuntikan dosis kedua ini untuk dapat menghasilkan kekebalan yang optimal yang dibangun oleh tubuh sehingga imunitas kita semakin kuat melawan Covid-19,” jelas Lettu Ckm dr. Setio Ari Bowo.

Lanjut menjelaskan, dosis pertama vaksin berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus atau virus tak aktif ke tubuh. Melalui vaksinasi dosis pertama, vaksin akan bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk sistem kekebalan atau antibodi baru.

Sedangkan, vaksin dosis kedua memiliki peran sebagai booster atau menguatkan fungsi vaksin.

“Gunanya adalah untuk meningkatkan kekuatan vaksin sehingga dosis kedua tersebut itu dapat membuat antibodi yang terbentuk itu semakin kuat dan optimal,” terang Lettu Ckm dr. Setio Ari Bowo.(tim)

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polsekta Tanah Jawa Bersama Koramil Lakukan Razia Masker

IMG-20210203-WA0018.jpg
Simalungun, (Benuanews.com) – Guna mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 yang kini semakin bertambah jumlah yang terkompirmasi, pihak Polsek dan Koramil Balimbingan 10 melakukan razia yustisi (razia masker).Razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sejak masa pandemi virus corona (Covid-19) datang melanda negeri kita tercinta ini. Razia yustisi yang dilakukan pada Rabu (3/02/2021) sikitar pukul 10.00 wib di sekitaran persimpangan Hutabayu Raja dan Mandoge tepatnya di Nagori Tanjung pasir yang di pimpin langsung oleh Kapolsekta Tanah Jawa yaitu Bapak Kompol Selamat Manalu.Adapun razia yustisi ini dilakukan guna untuk mengingatkan akan kesadaran masyarakat untuk tetap menggunakan masker apabila sedang melakukan perjalanan keluar rumah demi menjaga dan mencegah penyebaran virus Covid-19 yang kini semakin bertambah jumlah yang terkompirmasi.Dalam hal ini kapolsekta Tanah Jawa kompol Selamat Manalu memberikan himbauan dan membagi masker kepada para pengendara yang tidak menggunakan masker.”Kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah, menjaga kesehatan dan kebersihan agar terhindar dari bahaya Virus Corona” Ucap KapolsektaKegiatan razia yustisi ini melibatkan personil Polsek dan koramil 10 Balimbingan. diakhir kegiatan Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu mengatakan kepada awak media ini ”akan melakukan razia yustisi sesering mungkin guna meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya kesehatan bagi kita bersama”. (Open.S)

Kurir Narkoba Asal Aceh “Hamdani” di Tuntut 16 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Medan

IMG-20210203-WA0009.jpg
Medan, (Benuanews.com) – Nekat mengantarkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 kg dari Aceh ke Medan, Mohd Hamdani alias Am (44), warga Dusun Tumpok Teungoh, Desa Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa (2/2/2021) di Cakra 2 PN Medan dituntut pidana 16 tahun penjara.Selain itu terdakwa juga dituntut pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara.Dari fakta persidangan, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dakwaan primair pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.Yakni pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis Metamfetamin, akrab disebut sabu.Menjawab pertanyaan hakim ketua Syafril Batubara, penasihat hukum (PH) terdakwa, Sri Wahyuni secara lisan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan. Sri Wahyuni memohon agar nantinya majelis hakim memutuskan meringankan hukuman Mohd Hamdani.Demikian juga JPU Chandra Naibaho menyampaikan tanggapan secara lisan, tetap pada tuntutan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.Syafril Batubara menjelaskan Rabu (3/2/2021) adalah agenda pembacaan putusan. Kasus tersangka berawal saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (27/6/2020) mendapat informasi tentang adanya kurir narkoba dari aceh menuju medan, dan tim mengamankan tersangka Yang di curigai sesuai informasi yang di dapat, Saat itu juga tim kepolisian melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Adanya Mobil Toyota Avanza silver tampak terparkir di sekitar Jalan Musholla Lingkungan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.Sedangkan tersangka Mohd Hamdani Alias Am sedang berada di teras depan rumah salah seorang warga, pada saat ditangkap tersangka sedang telponan. Lalu tersangka diminta membuka kunci pintu mobil Avanza.Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kabin mobil dan menemukan 2 bungkusan plastik berlogo WS warna putih berisi kristal putih dan tersangka disuruh untuk mengambil bungkusan tersebut.Ketika diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut diperolehnya dari Apak Am panggilan sehari-hari dan masih dalam proses penyelidikanBila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke calon pembelinya di Medan, terdakwa Mohd Hamdani dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Terdakwa mengaku baru menerima Rp 2,5 juta untuk akomodasi perjalanan dari Aceh ke Medan.Dan kasus ini masih di lakukan pengembangan untuk mendapatkan dan memutus mata rantai peredaran Narkoba dari Bandarnya. (SD).

Anggota DPRD Rejang Lebong, Mengapresiasi TerobosanKepariwisataan Muba.

IMG-20210203-WA0106.jpg

MUSI BANYUASIN (benuanews.com) — Kembali Kabupaten Musi Banyuasin dijadikan tempat belajar daerah lain. Saat ini Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Muba dikunjungi anggota DPRD dan Pemkab. Rejang Lebong yang belajar tentang Pengembangan Pariwisata Daerah.

Hadir langsung di ruang rapat Dispopar Muba, (Rabu, 3/02/2021) Wakil Ketua 1 DPRD dan 10 anggota DPRD Rejang Lebong, Sekretaris DPRD Rejang lebong, Sekretaris Dispopar Rejang Lebong, Kabag Protokol Rejang Lebong, dan Kabag Hukum Rejang Lebong hadir dalam rangka kunjungan kerja Pembahasan Raperda DPRD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 ke Dispopar Muba.

Kepala Dispopar Muba, Muhammad Fariz, SSTP, MM menyampaikan bahwa Latar belakang pengembangan pariwisata mengacu pada PP No. 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional. Namun, Muba tidak termasuk dalam prioritas kawasan pengembangan pariwisata nasional. Sehingga kita harus inisiatif bergandeng tangan antara legislatif dan eksekutif untuk memajukan pariwisata daerah kita.

Dalam dua tahun terakhir banyak sekali even-even yang berhasil kita selenggarakan untuk mendongkrak pariwisata Kab. Muba serta kita juga berhasil menjadi Tuan Rumah Anugerah Pesona Indonesia Award Tahun 2021.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kab. Rejang Lebong, Surya, ST dari fraksi PDI Perjuangan mengaku sangat mengapresiasi terobosan Program Kepariwisataan Muba apalagi pada bulan November nanti Musi Banyuasin akan menjadi tuan rumah Anugerah Pesona Indonesia (API) Award 2021.

“Saya mengapresiasi terobosan Kepariwisataan Kabupaten Muba, dimana mereka fokus dalam mengembangkan sport tourism namun juga tetap berupaya mengangkat potensi alamnya dengan menyandingkan bersama gelaran even- even nasional. Keberhasilan Kabupaten Muba akan menjadi catatan dan pembelajaran bagi kami. Dan kami sangat terkesan dengan sambutan dan keramahan Kadispopar Muba”, tutupnya. (Rusdian)

scroll to top