Opgab PPKM Di Sumbawa Tindak Pengusaha Yang Masih Bandel

IMG-20210719-WA0004.jpg
Sumbawa NTB benuanews.com – Para pengusaha yang telah diberikan teguran, namun masih tidak mengindahkan aturan terkait PPKM, maka akan ditindak tegas. Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP. Widy Saputra, SIK., MH, sebelum pelaksanaan Patroli Skala Besar bersama Instansi Terkait dalam rangka pengamanan dan pengawasan PPKM Mikro, Minggu (18/7/21) malam.Dalam arahannya, kapolres menekankan agar personel yang terlibat patroli mengedepankan tindakan humanis di lapangan. Juga selalu bertindak sesuai dengan SOP.Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama Dandim 1607/Sumbawa, masih banyak ditemukan kerumunan. Walaupun sudah diberikan teguran, namun masih tetap menimbulkan kerumunan pada esok harinya. Karena itu, kepada pemilik tempat yang sudah pernah diberikan teguran, namun masih buka melebihi batas waktu dan juga menimbulkan kerumunan, segera dipanggil ke Polres Sumbawa. Untuk segera diberikan tindakan.Mengenai semua kegiatan hajatan, seperti pernikahan maupun acara lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, agar dipanggil penanggung jawab kegiatannya. Untuk diberikan pemahaman agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut.“Di wilayah kita ada empat kelurahan/desa yang sudah masuk dalam zona merah. Yaitu Kelurahan Bugis, Brang Biji, Brang Bara dan Desa Labuhan Sumbawa. Jika hal tersebut terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan masuk PPKM Darurat,” tegas kapolres.Setelah itu, tim gabungan patroli yang dipimpin langsung oleh kapolres, mulai bergerak menuju lokasi yang dianggap ramai. Untuk diberikan imbauan terkait PPKM Mikro yang sudah berlaku saat ini. Adapun lokasi tersebut yakni di Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh, Desa Labuhan Sumbawa, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji dan Taman Tenang Genis, Kecamatan Unter Iwes.Dimana tim menyampaikan himbauan dan peneguran terhadap pemilik pelaku usaha. Agar segera menutup tempatnya mengingat melebihi waktu yang telah ditentukan. Para pengunjung warung ataupun cafe yang ada di wilayah tersebut juga diminta untuk membubarkan diri.(Adbravo)

Sudah Menghirup Udara Bebas ” Kini  Masuk Lagi Ulah Narkoba

IMG-20210719-WA0000.jpg

 Limapuluh Kota ,- BenuaNews .Barangkali sudah menyerah dengan kehidupan atau juga jenuh , entah sudah merasa enjoy dan nyaman di balik terali besi , Sehingga seorang pria berinisial AKS (22) Mantan Napi Kasus Pencurian yang bebas karena mendapat Asimilasi Corona kembali “berulah” ia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota karena terlibat penyalahguna Narkoba jenis Ganja kering. 

Penangkapan AKS yang pernah ditahan di LP Suliki itu dilakukan setelah Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba.red) terlebih dahulu menangkap tersangka FD (19) beralamat di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh akhir Juni lalu di  pinggir jalan  yang berada di Jorong Mungka Tengah Kenagarian Mungka Koto Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota sekitar pukul 22.00 Wib. 

Dari penggeledahan yang disaksikan aparatur nagari dan jorong, ditemukan barang bukti 1 Paket Narkoba jenia ganja kering. Kepada Polisi, FD menyebut bahwa barang haram itu ia dapat dari tersangka AKS yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Ia (AKS) dibekuk di sebuah rumah yang berada di Jorong Kampung Tangah Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari tangn tersangka. AKS juga ditemukan 1 buah Handphone yang diduga hasil pencurian. 

” Iya, kita membekuk seorang Residivis yang sebelumnya terlibat kasus pencuriam di sebuah Sekolah Dasar di Kawasan Munga. Ia kita bekuk karena terlibat dalam kasus peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba. AKP. Hendri Has didampingi KBO. Satresnarkoba. IPTU. Indra Jaya dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando, Jumat sore 16 Juli 2021. 

IPTU. Indra Jaya juga menambahkan, tersangka AKS  sebelumnya divonis 1,5 tahun di Lapas Suliki karena kasus pencurian, namun ia hanya menjalani hukuman 8 bulan karena mendapat Asimilasi Corona. Namun saat ini, selain terancam akan menjalani hukuman karena kasus Narkoba, ia juga bakal dipidana dalam kasus pencurian Handphone yanh dilakukam di wilayah hukum Polsek Guguak. 

” Barang bukti Handphone yang kita amankan dari tersangka AKS diduga hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Guguak. Ia memang sebelumnya bebas dari Lapas Suliki setelan mendapatkan Asimilasi Corona atau Covid-19.” Sebutnya. 

Selain kedua tersangka, baru-baru ini Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP. Hendri Has juga menangkap seorang tersangka pengedar Narkoba jenis ganja kering berinisial SL (19) warga Jorong Padang Parit Panjang Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, dari tangan tersangka diamankan sejumlah paket Narkoba siap edar. Tersangka SL ditangkap dipinggir jalan yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. (Yuni).

Hari Ke 16 Penerapan PPKM, Polda Banten Bagikan Sembako Dan Masker Kepada Pedagang

IMG-20210719-WA0013.jpg
KOTA SERANG – benuanews.com – Di Hari ke 16 penerapan PPKM Darurat Mikro, Polda Banten bersama Forkompinda Banten masih terus melakukan patroli skala besar guna mendisplinkan masyarakat.Adapun dalam patroli kali ini menyasar ke tempat-tempat keramaian yang berada di wilayah hukum Polda Banten. Dan Patroli skala besar ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi dan didampingi Karumkit Bhayangkara Kompol Eko Yunianto.Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa patroli skala besar tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban kepada masyarakat.“Malam ini malam ke 16 kita melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat, untuk itu kami Polda Banten bersama Forkompinda Banten terus melakukan patroli skala besar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang,” kata Edy Sumardi. Minggu, (18/07/2021) malam.“Dimana tujuan patroli ini untuk memberikan peringatan dan sekaligus melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat,” lanjut Edy Sumardi.Edy Sumardi menyatakan dalam patroli PPKM Darurat pada hari ke 16 tersebut, personel memberikan sanksi sebanyak 69 sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.“Tadi kita telah memberikan sanksi sebanyak 69 sanksi, dengan rincian sebanyak 14 sanksi tertulis dan 55 sanksi lisan. Dimana berdasarkan jumlah sanksi yang pada malam ini sudah ada penurunan dari hari-hari sebelumnya. Semoga dengan adanya sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera dan memberikan kesadaran kepada masyarakat,” ucap Edy Sumardi.Edy Sumardi menambahkan dalam patroli penerapan PPKM Darurat kali ini, Polda Banten bersama Forkompinda Banten sekaligus membagikan paket sembako dan masker kepada masyarakat.“Dan dalam patroli ini, kita juga tadi membagikan paket sembako kepada pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak di masa pandemi covid-19 ini. Dan juga sekaligus kita membagikan masker kepada masyarakat, agar masyarakat terhindar dari penularan covid-19,” tambah Edy Sumardi.Edy Sumardi menjelaskan patroli skala besar tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Banten, Satpol PP Banten, Dishub Banten, dan BPBD Banten. Dan patroli ini dibagi menjadi dua regu, untuk regu 1 meliputi Terminal Pakupatan – Kemang – Ciceri – Kebun Jahe – Ciracas – Pandean – Alun-alun. Sedangkan untuk regu 2 meliputi Cipocok – Kebun Jahe – Benggala – Pasar Lama – Taman Sari – Royal – Alun-alun.Terakhir, Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.“Ini semua tidak bisa berhasil manakala masyarakat tidak bersama-sama dengan kita untuk menertibkan dirinya sendiri. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap di rumah aja, mari bersama-sama kita bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Banten dengan cara mematuhi aturan yang sudah ada seperti mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan,” ajak Edy Sumardi. (Agu)(Bidhumas)

Tak Kenal Lelah, Polres Melawi Terus Edukasi dan Imbau Warga Patuhi Prokes

IMG-20210718-WA0028.jpg
MELAWI, KALBARBENUANEWS.COMPolres Melawi dan Polsek Jajaran secara terus menerus memberikan himbauan dan edukasi kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk membiasakan masyarakat agar tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran maupun penularan Covid-19 di Kabupaten Melawi.Kegiatan demi kegiatan terus digencarkan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Mulai dari himbauan mendatangi satu persatu pusat perbelanjaan, warung kopi, warung makan, kedai pinggir jalan, ruang-ruang publik, pertokoan, hingga swalayan dan minimarket, Jika ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung diberi teguran secara langsung namun tetap humanis, masyarakat tersebut juga diberikan masker oleh anggota yang melaksanakan kegiatan KRYD.Kegiatan KRYD ini dilaksanakan dengan mengedepankan edukasi dan pendisiplinan masyarakat, agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari supaya dapat meminimalisir penularan antara orang kelingkungan sekitarnya dan upaya meminimalisir terpaparnya Covid-19.Kegiatan KRYD sendiri Polres Melawi menerjunkan sebanyak 156 Personil dan kegiatan ini juga dilaksanakan oleh 7 Polsek Jajaran Polres Melawi. Kegiatannya pun dilaksanakan siang hari dan malam hari secara berkelanjutan tanpa henti, hal tersebut dilaksanakan disamping kegiatan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 juga digelar untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, meminimalisir gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat.Minggu (18/7/2021) malam, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K menyampaikan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) adalah agenda rutin Polri mulai dari pusat hingga kedaerah. Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan upaya-upaya Polri dalam meminimalisir penularan maupun penyebaran Covid-19 di Wilayahnya. “Kegiatan ini untuk menekan penyebaran maupun penularan Covid-19, Disamping itu melalui kegiat-kegiatan ini untuk menjaga kamtibmas agar tetap kondusif,” jelasnya.Kapolres Melawi AKBP Sigit, juga dalam kesempatan tersebut mengajak masyarakat agar tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta mematuhi ketentuan dari PPKM Mikro dan Darurat yang saat ini dijalankan Pemerintah sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.“Mari tetap disiplin prokes, ini adalah langkah gotong royong serta kepedulian terhadap sesama dan peran serta masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Walaupun sudah divaksin, namun jangan abai maupun lalai terhadap protokol kesehatan seperti penggunaan masker, rutin mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir maupun menggunakan hand sanitizer, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas. 5 M ini sudah diketahui oleh seluruh elemen masyarakat, namun seiringnya waktu masyarakat banyak kami temukan dilapangan tidak mematuhi hal tersebut. Dengan demikian kami tidak kenal lelah secara terus menerus memberikan imbauan serta mengedukasi masyarakat agar selalu patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam setiap kegiatan-kegiatan KRYD ini,” tuntas AKBP Sigit.(Rabi)
scroll to top