Full Post Style
Sudah Menghirup Udara Bebas ” Kini Masuk Lagi Ulah Narkoba
Limapuluh Kota ,- BenuaNews .Barangkali sudah menyerah dengan kehidupan atau juga jenuh , entah sudah merasa enjoy dan nyaman di balik terali besi , Sehingga seorang pria berinisial AKS (22) Mantan Napi Kasus Pencurian yang bebas karena mendapat Asimilasi Corona kembali “berulah” ia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota karena terlibat penyalahguna Narkoba jenis Ganja kering.
Penangkapan AKS yang pernah ditahan di LP Suliki itu dilakukan setelah Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba.red) terlebih dahulu menangkap tersangka FD (19) beralamat di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh akhir Juni lalu di pinggir jalan yang berada di Jorong Mungka Tengah Kenagarian Mungka Koto Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota sekitar pukul 22.00 Wib.
Dari penggeledahan yang disaksikan aparatur nagari dan jorong, ditemukan barang bukti 1 Paket Narkoba jenia ganja kering. Kepada Polisi, FD menyebut bahwa barang haram itu ia dapat dari tersangka AKS yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Ia (AKS) dibekuk di sebuah rumah yang berada di Jorong Kampung Tangah Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari tangn tersangka. AKS juga ditemukan 1 buah Handphone yang diduga hasil pencurian.
” Iya, kita membekuk seorang Residivis yang sebelumnya terlibat kasus pencuriam di sebuah Sekolah Dasar di Kawasan Munga. Ia kita bekuk karena terlibat dalam kasus peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba. AKP. Hendri Has didampingi KBO. Satresnarkoba. IPTU. Indra Jaya dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando, Jumat sore 16 Juli 2021.
IPTU. Indra Jaya juga menambahkan, tersangka AKS sebelumnya divonis 1,5 tahun di Lapas Suliki karena kasus pencurian, namun ia hanya menjalani hukuman 8 bulan karena mendapat Asimilasi Corona. Namun saat ini, selain terancam akan menjalani hukuman karena kasus Narkoba, ia juga bakal dipidana dalam kasus pencurian Handphone yanh dilakukam di wilayah hukum Polsek Guguak.
” Barang bukti Handphone yang kita amankan dari tersangka AKS diduga hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Guguak. Ia memang sebelumnya bebas dari Lapas Suliki setelan mendapatkan Asimilasi Corona atau Covid-19.” Sebutnya.
Selain kedua tersangka, baru-baru ini Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP. Hendri Has juga menangkap seorang tersangka pengedar Narkoba jenis ganja kering berinisial SL (19) warga Jorong Padang Parit Panjang Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, dari tangan tersangka diamankan sejumlah paket Narkoba siap edar. Tersangka SL ditangkap dipinggir jalan yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. (Yuni).
Hari Ke 16 Penerapan PPKM, Polda Banten Bagikan Sembako Dan Masker Kepada Pedagang
Tak Kenal Lelah, Polres Melawi Terus Edukasi dan Imbau Warga Patuhi Prokes
Kegiatan KRYD sendiri Polres Melawi menerjunkan sebanyak 156 Personil dan kegiatan ini juga dilaksanakan oleh 7 Polsek Jajaran Polres Melawi. Kegiatannya pun dilaksanakan siang hari dan malam hari secara berkelanjutan tanpa henti, hal tersebut dilaksanakan disamping kegiatan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 juga digelar untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, meminimalisir gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat.Minggu (18/7/2021) malam, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K menyampaikan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) adalah agenda rutin Polri mulai dari pusat hingga kedaerah. Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan upaya-upaya Polri dalam meminimalisir penularan maupun penyebaran Covid-19 di Wilayahnya. “Kegiatan ini untuk menekan penyebaran maupun penularan Covid-19, Disamping itu melalui kegiat-kegiatan ini untuk menjaga kamtibmas agar tetap kondusif,” jelasnya.Kapolres Melawi AKBP Sigit, juga dalam kesempatan tersebut mengajak masyarakat agar tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta mematuhi ketentuan dari PPKM Mikro dan Darurat yang saat ini dijalankan Pemerintah sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Mari tetap disiplin prokes, ini adalah langkah gotong royong serta kepedulian terhadap sesama dan peran serta masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Walaupun sudah divaksin, namun jangan abai maupun lalai terhadap protokol kesehatan seperti penggunaan masker, rutin mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir maupun menggunakan hand sanitizer, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas. 5 M ini sudah diketahui oleh seluruh elemen masyarakat, namun seiringnya waktu masyarakat banyak kami temukan dilapangan tidak mematuhi hal tersebut. Dengan demikian kami tidak kenal lelah secara terus menerus memberikan imbauan serta mengedukasi masyarakat agar selalu patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam setiap kegiatan-kegiatan KRYD ini,” tuntas AKBP Sigit.(Rabi)