Padang – Sapi kurban dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk masyarakat Provinsi Sumbar, rencananya akan disembelih, Selasa (20/7) di halaman Masjid Raya Sumbar.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Hefdi mengatakan, sebelum sembelih, sapi kurban dari Presiden RI tersebut akan diserahkan melalui Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kepada Ketua Panitia Kurban Masjid Raya Sumbar.
Panitia kurban nantinya akan menyiapkan 1.000 kantong untuk daging sapi kurban dari Bapak Presiden RI. Di mana dari 1.000 kantong tersebut, sebanyak 200 kantong dibagikan untuk masyarakat sekitar Masjid Raya Sumbar.
“Sedangkan 800 kantong lagi akan dibagikan ke panti-panti yang ada di Kota Padang dan daerah yang minim sapi kurbannya,” ungkap Hefdi disela-sela kesibukannya Sabtu ( 17/7/2021)
Selain penyembelihan sapi kurban dari Presiden RI, Pemprov Sumbar juga menyiapkan 30 ekor sapi yang akan disalurkan ke daerah-daerah terpencil di Sumbar.
Seperti disalurkan ke Nagari Muaro Sungai Lolo berada di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Kecamatan Tigo Lurah di Kabupaten Solok
“Sebanyak 30 ekor sapi tersebut merupakan sapi kurban dari seluruh OPD yang ada di lingkup Pemprov Sumbar,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, kembali ikut berkurban untuk masyarakat Provinsi Sumbar pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.
Idul Adha tahun ini, Jokowi menyumbangkan sapi kurban jenis simental seberat 1,2 ton. Sapi kurban jenis simental itu berasal dari Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar Erinaldi mengatakan, sapi kurban dari Presiden RI ini telah melewati verifikasi dari tim yang ditugaskan memilihkan sapi kurban.
Ada beberapa ekor sapi yang diusulkan dalam pemilihan untuk Presiden RI.
Setelah dilakukan verifikasi maka terpilih sapi dari peternak Nagari Gadut ini, karena lebih unggul dibandingkan sapi dari daerah lain di Sumbar. Fauzan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Bupati Gowa. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.beradar berita Bupati Gowa mecopot Mardani Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya.“Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya”.Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.PJ Sekda Gowa, juga telah Saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Saya ambil berdasarkan kewenangan Saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih,