Siantar, Simalungun. Benuanews.com – Sidang Duplik berlangsung dengan baik hari ini di Pengadilan Simalungun Jl. Asahan sekitar pukul 17.00. hari Senin 14/07/2025, terdakwa HS melalui pengacaranya Adv. Eljones Simanjuntak, S.H menyampaikan bahwa dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut terhadap Dugaan Penggelapan Besi oleh oknum HS tidak relevan dengan fakta persidangan.
Dakwaan terhadap Penggelapan besi seharga 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah), terlapor (korban) meminta terdakwa membayar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sementara Jaksa menuntut 2 (dua) tahun penjara adalah sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Penjualan besi yang dilakukan oleh terdakwa HS pada hakikatnya tidak ada niat jahat disana dan semua hal yg berkaitan dengan hal itu dikomunikasikan dengan baik dengan korban (Mariana) dimana hasil penjualan besi itu digunakan terdakwa HS untuk merenovasi rumah korban yang terletak di Jl. Cokro.
Hal itu berdasarkan kuasa Notaril baik kuasa 01 dan Kuasa 04,yang diperbuat oleh Notaris Asni Julia SH, “Demikian dikutip dari pernyataan Kuasa Hukum HS.
Ketika awak media menanyakan kira-kira mengapa Jaksa menuntut hal demikian kepada terdakwa HS,
Eljones katakan kami tidak mengerti apa landasan Jaksa melakukan itu,
karena tuntutan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Dan dalam Duplik yang dibacakan di persidangan saya telah sampaikan ijin dari Pak Horas untuk menjual adalah kuasa Notaris tersebut, dan Pak Horas tidak ada menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya namun uang tersebut digunakan merenovasi Rumah Mariana, untuk menaikan nilai profertinya.
Pak Horas malah mengeluarkan dana lebih dari Rp 85.000.000.- dan Mariana mengakui sudah mengetahui Renovasi tersebut dari tetangga ruko tersebut dan tidak ada upaya melarang dan terbersit tidak adanya keberatan dari Mariana saat sudah mengetahui Renovasi Ruko tersebut.
Dan diakhir pernyataannya, Adv. Eljones Simanjuntak, S.H meminta agar Hakim dapat memberikan keputusan yang adil buat kliennya, dan meminta doa dari media dan masyarakat agar Keadilan sesuai dengan! Fakta-fakta persidangan dapat ditegakkan melalui kasus hukum ini.
Horas Sianturi dalam Konfresi pers di depan Pengadilan Negeri pada hari ini, Senin 14 Juni 2025 menambahkan
saya sudah dimintakan oleh Kasipidum Simalungun J. Panjaitan untuk menyerahkan SHGB dan SHM dari Mariana saat sebelum adanya upaya Pra RJ dan RJ, dan Kasipidum membuat tanda terimanya dan ada saksinya yaitu Ibu Jaksa Devika dan Penasehat Hukum saya, Horas punya niat baik menyerahkan SHGB dan SHM dan tidak keberatan bila 20 Persen yang menjadi hak nya tidak diperhitungkan lagi, namun Mariana melalui Pengacaranya minta Ro 500.000.000,- dan sampai akhirnya meminta Rp 250.000.000.- itulah karena tidak saya sanggupi akhirnya perkara ini sampai Ke Pengadilan sebut Horas.
Ditanyakan oleh awak Media apakah benar Mariana dan keluarga ada dipaksa saat di Kantor Notaris dalam memberikan Kuasa Notaril tersebut, Horas jawab kalau Notaris punya S.O.P dan kewenangan yang diatur sesuai Undang undang, Notaris selalu harus membacakan terlebih dahulu apa-apa saja yang dituangkan dalam kuasa, dan perlu diketahui Kuasa 01 dan Kuasa 04 dikuasakan kepada saya namun kuasa 03 diberikan kepada Marwati Salim, nah mengapa ada pertanyaan apakah mereka dipaksa, dinilai aja apakah kuasa yang ke saya dikatakan dipaksa namun kuasa kepada Marwati tidak dipaksa sedangkan itu adalah upaya dan Prestasi kerja saya saat itu sebut Horas mengakhiri.
Dedi Sinaga
Eljones Kuasa Hukum Horas Sianturi, Sebut, Fakta Persidangan Menunjukkan Horas tidak Melakukan Niat Jahat
