Edhi Susanto Dilaporkan Polda Jatim, Pemilik Sertifikat Soal Surat Kuasa Palsu Untuk Perubahan Logo Dan Luas, Belum Terjadi Jual Beli

IMG-20220904-WA0061-1.jpg

Surabaya, https://benuanews.com — Sidang perkara tindak pindana dugaan tanda tangan palsu didalam surat kuasa yang dilakukan Feni Talim dan Edhi Susanto, kembali di gelar diruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,dengan agenda Feni Taslim diperiksa sebagai terdakwa dan terdakwa Edhi Susanto diperiksa sebagai saksi dari terdakwa Feni Talim,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim yang memeriksa terdakwa Feni Talim dan terdakwa Edhi Susanto Sebagai Saksi Kamis (1/9/2022).

Ketua Majelis Hakim Suparno sempat emosi ketika terdakwa Edhi Susanto sebagai saksi dari terdakwa Feni Talim menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Soeparno tentang Surat Kuasa Yang Dibawa Istrinya Ke BPN saksi Edhi Susanto berbelit belit dipersidangan, 

Surat Kuasa yang dipergunakan istrinya untuk merubah logo sertipikat dan merubah ukuran luas, yang mana sertipikat tersebut masih milik Itawati dan belum ada dilakukan transaksi jual beli maupun pembayaran pelunasan dari Tiono, Istri Notaris Edhi Susanto berani melakukan perubahan, 

Masih Ketua Majelis Hakim Soeparno menanyakan pada saksi Edhi Susanto pada waktu itu sebagai Notaris, saat menanda tangani surat kuasa  yang dipergunakan istrinya ke kantor BPN tersebut,

“Apakah Itawati Pemberi Kuasa datang kekantor juga untuk tanda tangan,”kata Parno.

Saksi Edhi Susanto menjawab tidak ada hadir dikantor karena tidak diundang pada saat membuat surat kuasa itu, karena didalam Surat Kuasa sudah terdapat tanda tangan pemberi kuasa bahkan tanda tangan Mengetahui Notaris Edhi Susanto.

Masih Ketua Majelis Hakim Soeparno saat mempertegas terkait 3 sertipikat milik Itawati,”Kenapa saudara saksi tidak menyerahkan 3 sertipikat itu kembali pada Itawati sebagai pemilik, karena pada saat Tiono membatalkan Jual beli tersebut, Tiono juga menyampaikan pada Notari Edhi Susanto Untuk 3 sertipikat dikembalikan ke pemiliknya Hardi Kartoyo,”kata Parno.

“Jika sertifikat diberikan ke pemiliknya sudah selesai tidak akan berperkara seperti ini ,”kata Suparno.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki menyampaikan pada Edhi Susanto sebagai saksi, juga sebagai terdakwa, kenapa Tiono tidak dilaporkan ke Polisi kalau mengetahui surat kuasa dari Tiono itu palsu,dan kenapa saksi tidak juga menyampaikan pada Hardi Kartoyo suami dari Itawati terkait surat kuasa itu apa benar tanda tangan Itawati.

Dua kalimat diatas, yang disampaikan,Ketua Majelis Hakim Suparno, semakin menguak bahwa Edhi Susanto telah terbukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUHP ayat (1). dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Edhi Susanto (terdakwa) dalam keterangannya, mengakui kalau dirinya tidak tahu hukum terlebih lagi terkait, gugatan perdata yang diajukan ke Tiono yang sudah meninggal lantaran, mendapat arahan dari Penasehat Hukumnya Selvy  agar terhindar dari perkara pidana pemalsuan.

” Saya tidak tahu, gugatan perdata yang diajukan lantaran, dapat arahan dari Penasehat Hukum agar terhindar dari perkara pidana. Namun, sudah saya cabut ,” ungkapnya polos.

Untuk Diketahui Dalam Perkara ini: korban menjelaskan semua melalui telpon pribadinya antara lain

1. Hadi Kartoyo sebagai penjual juga korban sangat keberatan dengan sertipikatnya yang sudah dirubah logo sampulnya bahkan mengurangi luas tanahnya yang dilakukan Sepasang Suami Istri kekantor BPN diduga untuk keperluannya pribadi.sehingga Hardi melaporkan perkara ini ke Polda Jatim, dan sekarang duduk dikursi pesakitan akan menentukan nasibnya yang sudah terbukti melakukan merubah sertipikat orang lain tanpa sepengetahuan Korban  dengan cara membuat surat kuasa palsu untuk merubah logo sampul sertipikat dan merubah ukuran luas, 

2. Surat Kuasa Palsu tersebut bukan untuk keperluan Ceking sertipikat di BPN  Melainkan untuk merubah dengan keinginannya sendiri, sehingga korban merasa keberatan dan dilaporkan ke Polda Jatim.

3. Dalam pengakuan Terdakwa Edhi Susanto di persidangan, Surat Kuasa tersebut didapat dari Tiono yang waktu itu masih Hidup.

4. Masih Dalam pengakuan terdakwa Edhi Susanto dipersidangan bahwa Hadi Susanto Keberatan dengan perubahan sertipikatnya dan  mengetahuinya juga surat kuasa yang dipakai itu palsu, karena Istrinya Itawati tidak pernah hadir di kantor Notaris, Bahkan tidak kenal, sehingga Edhi Susanto dan Feni Talim dilaporkan oleh Hardi ke Polda Jatim, pada saat Edhi Susanto dan Feni Talim Dilaporkan,Tiono masih Hidup, juga ikut diperiksa oleh penyidik Polda Jatim, Sehingga disitulah diketahui kalau surat kuasa yang memalsu adalah Suami Istri yang Jabatannya keduanya sebagai Notaris.

5. Sebelum Tiono Meninggal masih sempat menjawab pemeriksaan Penyidik kepolisian terkait Surat Kuasa, yang tercatat didalam BAP no 35 dan 36 

“Bahwa tentang Surat Kuasa tersebut saya tidak tau dan semua perlengkapan surat ada di Notaris mulai dari sertipikat bahkan Notaris Edhi Susanto sudah mempersiapkan surat kuasa tersebut,”kata Tiono saat diperiksa sebelum meninggal. 

6.Terdakwa Edhi Susanto diduga ada niat untuk menghidar dari perkara pidana, bekerja sama dengan Pengacara Selvi untuk menggugat Tiono pada tahun 2022 padahal Tiono sudah meninggal pada tahun 2021, gugatan yang dilakukan itu  melalui CV Saudara dengan gugatan Wanprestasi. Keburu diketahui niat nya achirnya gugatan tersebut dicabut, 

( semua keterangan yang untuk diketahui ini hasil dari konvirmasi korban melalui telpon pribadinya nya ).  (Nursyam) .

Hayden

scroll to top