Polsek Kampung Rakyat Tangkap Terduga Pelaku Curat, 7 Ponsel dan 2 Tabung Gas Diamankan

IMG-20260923-WA0026.jpg

LABUHANBATU SELATAN – Benuanews.com
Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)dalam rangkaian Operasi Sikat Toba 2026

Terduga pelaku berinisial RAL alias FOSO (20), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap di Desa Suka Mulia, Kecamatan Bilah Hulu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni tujuh unit telepon seluler berbagai merek dan dua tabung gas LPG 3 kilogram.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat,” kata Ilham, Rabu.

Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan warga sekaligus bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah Anes Selsa Monica (23), warga Desa Perkebunan Tolan, melaporkan kehilangan satu unit telepon seluler dan satu tabung gas LPG 3 kilogram dari rumahnya.
Pencurian itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan jajaran Reskrim melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan RAL alias FOSO di Desa Suka Mulia.
Terduga pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Polisi sebut ada enam lokasi yang disasar

Dalam pemeriksaan awal, RAL alias FOSO mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial JN alias JOS.

JN kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan pengakuan sementara terduga pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di sekitar Pekan Tolan dan wilayah sekitarnya.

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain rumah warga, warung, tempat usaha hingga kendaraan yang sedang terparkir.

Sedikitnya enam lokasi disebut telah menjadi sasaran berdasarkan keterangan sementara RAL alias FOSO, di antaranya warung nasi, tempat tempel ban dan kendaraan yang terparkir di Jalinsum.

Saat ini, RAL alias Foso telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(K.Nasution)

scroll to top