MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Oknum Pemerintah Desa Petaling Jaya diduga Melakukan penggelapan dan Penipuan jual beli lahan tanah kavlingan pasar senilai ratusan juta rupiah Kepada Warga.
Wahyu salah satu Korban Menyampaikan kepada media ini Laporan Surat somasi untuk Pemerintahan desa Petaling Jaya telah diberikan.
Kami menuntut kerugian atas pembelian tanah kavlingan pasar desa Petaling jaya dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah,dari tahun 2013 sampai 2024 uang belum juga di kembalikan oleh Oknum Oknum Pemerintah desa.
Karena yang menjual tanah kavlingan para Oknum Pemerintah Desa, lengkap dengan Kwitansi jual Beli dan Stempel Pemerintah Desa”Sebut Wahyu ,Senin 27/05/24.
Surat SOMASI yang kita berikan Mengingat dan menimbang dengan tidak adanya penyelesaian dan tangapan yang baik Terkait Jual Beli tanah kavlingan pasar yang dilakukan antara pihak Desa petaling jaya dan masyarakat desa petaling jaya.
Permasalahan dari tahun 2013 sampai sekarang 2024 tanah yang di jual kan kepada kami selaku korban tidak ada kejelasan dan penyelesaian.”Dan Ini Surat SOMASI Ke Tiga Yang dilayangkan”
Jual beli tanah Kavlingan Guna pengembangan Pasar yang terletak di Pasar Senin RT.24 desa Petaling jaya secara resmi dibeli dengan bukti Kwitansi pembelian sporadik yang sah yang dibeli dari tahun 2013.
Saya Ingin Meminta Penjelasan terkait Hak ke Pemilikan Lahan kavlingan tersebut dari Pihak desa Petaling Jaya.
Sebagai Pihak korban Meminta Pemerintah desa Petaling Jaya Untuk mengembalikan Uang Secara Utuh.
Dan Kami merasa di tipu dan Dirugikan karena uang kami diduga dipakai Pemerintah desa Untuk membeli Lahan Perkebunan Sawit yang berada Di RT.08 Petaling Jaya.
Kita telah berikan Waktu 4(empat) hari semenjak Surat SOMASI diterima oleh Pemerintah Desa Petaling Jaya,tidak ada tanggapan kita akan membawa keranah Hukum ,dan Ke Kejari Muaro Jambi untuk melaporkan hal Tersebut”ungkapnya