BPJS Limapuluh Kota Tenaga Kerja Dorong Kesadaran Perusahaan Daftarkan Tenaga Kerjanya

IMG-20210819-WA0046.jpg

Limapuluh Kota ,-BenuaNews.Dalam rangka memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, termasuk Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengabdi dilingkungan dinas/intansi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Limapuluh Kota mendorong perusahaan-perusahan, pabrik untuk segera mendaftarkan para pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Saat ini, menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Limapuluh Kota, Susi Susanti dari dua ratus ribu Tenaga Kerja yang bekerja di sektor peternakan, UKM, Perkebunan dan Pertambangan, Perkebunan serta THL, baru sekitar 10 ribu pekerja yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Yang terdiri dari 6700 orang pekerja penerima upah dan 3500 bukan penerima upah.

Masih rendahnya jumlah tenaga kerja yang belum terlindungi oleh BPJS semakin terasa sejak terjadinya Pandemi Covid-19 awal tahun 2020 lalu. Untuk itu pihaknya terus mendorong pihak perusahaan (pemberi kerja.red) dan pihak-pihak lainnya untuk segera mendaftarkan pekerjaannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

” Iya, saat ini dari data 200 ribu tenaga kerja yang bekerja di beberapa sektor, baru sekitar 10 ribu orang yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu kita terus mendorong mereka (pemberi kerja.red) agar segera mendaftarkan para pekerja mereka.” Ucap Susi Susanti, Kamis 19 Agustus 2021 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kawasan IKK Kabupaten Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. 

Susi juga menambahkan, sejak terjadinya Pandemi Covid-19 memang kesadaran untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan menurun jika dibandingkan sebelum terjadinya Pandemi. Untuk itu, pihaknya terus menggandeng berbagai pihak agar pekerja terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

” Kita terus mendorong agar pemberi kerja segera  memasukkan/mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu kita melibatkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pihak Kejaksaan.” Ucapnya. 

Upaya untuk segera mendorong agar Tenaga Kerja segera didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Interuksi Presiden nomor 02 tahun 2021 bahwa bahwa penerima upah atau bukan penerima ataupun non ASN wajib terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. (Julian) .
 

scroll to top