Perkuat Jajaran Dalam Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Mataram Bimtek Panwascam dan PKD se-Kota Mataram 

IMG-20231115-WA0005-scaled.jpg

Mataram – Bawaslu Kota Mataram menggelar bimbingan teknis penanganan pelanggaran dan pengelolaan data penanganan pelanggaran menghadapi masa kampanye pada tanggal 28 Oktober – 14 Februari 2024. Kegiatan tersebut mengundang jajaran Panwascam dan PKD se-Kota Mataram bertempat di Lombok Raya Hotel Mataram. Selasa (14/11/2023)

Membuka acara tersebut Ketua Bawaslu Mataram Muhammad Yusril, M.AB menyebut menghadapi masa kampanye kita harus sudah satu pemahaman dan satu perlakuan dalam melakukan penanganan pelanggaran. “Dalam proses kampanye diharapkan kepada seluruh jajaran pengawas untuk paham akan regulasi dalam UU No.7 Tahun 2017 Pasal 490 – 495 serta Perbawaslu dan PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu serta Perbawaslu 14 tahun 2023 ttg pengawasan pencalonan presiden” terangnya

Hadir sebagai narasumber Akademisi UNRAM Dr. Agus Purbathin menyebut perlunya strategi komunikasi dalam melakukan pendekatan dengan Peserta Pemilu. “Sebelum dilakukan penindakan Panwascam dan PKD harus memiliki kecakapan berbicara baik disertai dengan retorika untuk mendamaikan Peserta Pemilu yang berkonflik pada masa kampanye.

Dalam kegiatan tersebut juga mengundang Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Umar Achmad Seth, SH., MH. Dalam menghadapi kampanye nantinya ada berbagai metode kampanye yang dimana berbagai metode tersebut Panwascam harus mengecek STTP dari peserta Pemilu yang melakukan kegiatan tersebut karena Bawaslu sudah mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi dilapangan.

Dalam penutupan kegiatan Panwascam dan PKD melakukan simulasi bagaimana penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Dari hasil simulasi yang dilakukan tersebut Tim Bawaslu Provinsi NTB melakukan penilaian terhadap simulasi yang dilakukan.

scroll to top