Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial,ML dan AH di polisikan

IMG-20220320-WA0000.jpg

Nias-Sumut, Benua news.Com : Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli ML dan Kacab WJL AH Gunungsitoli telah dilaporkan di Mapolres Nias. di duga telah melakukan pencemaran nama baik wartawan yang dianiaya oleh sekelompok preman Sabtu (12/3) lalu di pelabuhan angin Kota Gunungsitoli, Atas Dugaan telah menerima Uang.

Beredar di media sosial yang dilansir dari salah satu media online terkait pernyataan ML dan AH sebagai mengatakan bahwa pada hari Sabtu (11/3) ada sejumlah oknum wartawan masuk ke anjungan atau ruang kemudi kapal Wira Glory yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Gunungsitoli. menurut informasi, tidak mau turun dari kapal sebelum diberikan uang Rp 1,5 juta oleh nakhoda kapal, mereka menolak atau mengembalikan uang yang diberikan sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Merdi Loi pada salah satu Anggota wartawan tersebut.

“Komunitas Wartawan Anti Kriminalisasi (KWAK KEPNIS) konfirmasi kepada ML diruang kerjanya Rabu (16/3), hal pemberian uang oleh nakhoda kapal WJL tidak pernah disinggung ML sebagaimana diberitakan media Online Komunitas Wartawan Anti Kriminalisasi (KWAK) Kepulauan Nias mendatangi polres nias. Jumat tgl 18 Maret 2022 sekitar pukul 18:00 wib Melaporkan ML ,AH.dugaan pencemaran nama baik wartawan.

“Komunitas Wartawan Anti Kriminalisasi (KWAK KEPNIS) Ke Kapolres Nias Pihak kepolisian menerima laporan pengaduan nomor. STPLP /116/lll/2020/NS.
Menerangkan bahwa pada hari Jumat tgl 18 Maret 2022.sekitar pukul 18:00 wib. Telah datang Melaporkan ke Mapolres Nias seorang laki-laki dengan identitas Nama: Yaatulogea Gea als AM Mari Bersama rekannya jurdil laoli, Melianus laoli.

“Saat kontrol sosial konfirmasi kepada ML melalui via WhatsApp belum menjawab pertanyaan awak media namun sudah dibaca ceklis 2 biru dan belum ada tanggapan nya sama kali Bungkam.

“Guna mengembangkan informasi saat konfirmasi kepada pak Paur Humas polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, SH kepada awak media Mengatakan, Laporan tsb diatas sudah diterima di SPKT Polres Nias kemarin Hari Jum’at 18 Maret 2022 sekitar Pukul 18.00 Wib
Sat Reskrim akan melakukan Proses lanjutnya dengan melakukan Penyelidikan,” Ucap Yadsen kepada awak media Melalui via WhatsApp,

“Komunitas Wartawan Anti Kriminalisasi (KWAK KEPNIS) Berharap kepada pihak Kapolres Nias agar kasus ini di proses secara hukum dan transparan.

(Yosua zega)

scroll to top