Dugaan Pemerasan Oknum LSM dan Media di Takalar, Pemilik Kafe Bum Angkat Bicara

IMG_20260411_202841.jpg

Takalar.Benuanews.com
Jagat media sosial dan grup WhatsApp di Kabupaten Takalar diramaikan dengan isu miring yang menerpa salah satu unit usaha, Kafe Bum, yang berlokasi di Kelurahan Panrangnuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara kabupaten takalar Isu mengenai peredaran minuman keras (miras) di lokasi tersebut diduga sengaja diembuskan lantaran adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum LSM dan media yang tidak dipenuhi oleh pemilik usaha.

​Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Arifuddin Radjab Daeng Tompo, mengonfirmasi bahwa dirinya bersama rombongan awak media sempat mengunjungi Kafe Bum pada 5 April 2026 sekitar pukul 18.04 WITA. Menurutnya, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi.

​”Kami datang dengan tujuan silaturahmi, namun saat itu tidak sempat bertemu dengan pemilik kafe sehingga kami memutuskan untuk pulang,” ujar Arifuddin Radjab, Sabtu (11/04/2026). Ia menambahkan bahwa pada pertemuan berikutnya, pihaknya mencoba melakukan klarifikasi namun tidak membuahkan hasil (Tena Matu).

​Di sisi lain, salah satu rekan kerja di Kafe Bum yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap oknum LSM dan awak media tersebut. Ia menduga kuat bahwa pemberitaan negatif mengenai miras yang viral saat ini adalah bentuk intimidasi karena permintaan uang mereka ditolak.

​”Kami sangat kecewa. Mereka datang hanya untuk mencari-cari kesalahan. Saat kami hubungi salah satu awak media berinisial DT melalui pesan singkat, ia meminta sejumlah uang. Kami tidak bisa memberikannya karena ini jelas merupakan tindakan pemerasan,” ungkapnya kepada awak media.

​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai peredaran miras tidak berdasar. Berdasarkan catatan operasional, Kafe Bum telah melewati pemeriksaan mendadak (sidak) pada November 2025 lalu dan tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

​Menyikapi polemik yang berkembang di masyarakat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Takalar, Abdul Salam, menyatakan akan segera mengambil langkah administratif untuk memastikan kepatuhan aturan daerah.

​”Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada pemilik usaha Kafe Bum. Rencananya, penyuratan tersebut akan dilakukan paling lambat hari Senin mendatang,” tegas Abdul Salam saat dikonfirmasi.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Takalar, mengingat pentingnya integritas lembaga kontrol sosial dalam menjalankan fungsinya agar tidak merugikan iklim usaha lokal melalui praktik-praktik yang melanggar hukum.

scroll to top